Viralterkini.id – Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Sosok pengusaha yang dikenal luas dengan inisial Haji H, figur crazy rich Palembang, dikabarkan wafat pada usia 88 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Kamis (22/1/2026).
Kabar meninggalnya sosok yang bernama lengkap Haji Halim itu dengan cepat menyebar di berbagai grup percakapan dan media sosial, memantik perhatian publik. Selama beberapa waktu terakhir, kondisi kesehatan almarhum dilaporkan terus menurun hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 14.15 WIB.
Pada hari yang sama, sidang perkara yang menjerat Haji Halim di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran terdakwa berada dalam kondisi kritis dan tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kabar wafatnya Haji Halim. Ia menyampaikan bahwa informasi awal diterima dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melalui laporan internal.
“Informasi yang kami terima, Haji Halim meninggal dunia sekitar pukul 14.15 WIB di RSUD Siti Fatimah. Hingga saat ini Kejari Muba belum menerima surat resmi dari rumah sakit, namun kabar tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.
Terkait status hukum almarhum, Vanny menjelaskan bahwa Kejati Sumatera Selatan akan terlebih dahulu melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal ini mengingat proses persidangan masih berjalan sebelum wafatnya terdakwa.
“Untuk tindak lanjut proses hukum belum dapat kami sampaikan saat ini. Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Mengingat situasi masih dalam suasana duka, penjelasan lanjutan akan disampaikan pada waktu berikutnya,” katanya.
Atas nama institusi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Haji Halim.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” tutur Vanny.
Diketahui, Haji Halim sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Tol Betung–Tempino. Dalam dakwaan, Haji Halim yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, pada periode November hingga Desember 2024.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127 miliar.
Atas perbuatannya, Haji Halim didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
“Pasal 2 berkaitan dengan kerugian negara, Pasal 5 mengenai unsur gratifikasi, dan Pasal 9 merujuk pada pemalsuan surat sebagaimana putusan terhadap dua terpidana sebelumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Haris Augusto, usai persidangan.
Wafatnya Haji Halim menandai berakhirnya perjalanan hidup seorang pengusaha besar yang namanya sempat mengemuka di ruang publik, sekaligus meninggalkan tanda tanya terkait kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan. (**)
Tidak ada komentar