Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Direktur BEI Imam Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan keterangan pers di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Kredit Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA Viralterkini.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil di tengah situasi pasar modal yang sedang bergejolak setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penghentian perdagangan (trading halt) selama dua hari berturut-turut.
Langkah Mahendra ini terjadi tak lama setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, lebih dulu mengundurkan diri akibat kondisi pasar yang dinilai membutuhkan penanganan serius.
Tak hanya Mahendra, dua pejabat tinggi OJK lainnya juga memilih mundur dari posisi strategisnya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara.
Dalam keterangan resmi OJK, Mahendra menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang terjadi di sektor pasar modal.
“Pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK bersama KE PMDK dan DKTK merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Jumat (30/1/2026).
Ismail menjelaskan, seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelasnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta memastikan langkah pemulihan pasar modal berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar