Koordinator Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA), Hamdan Halil. Foto : Viralterkini.id Viralterkini.id, JAKARTA – Langkah Polda Maluku Utara melayangkan panggilan kepada 14 warga Desa Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan kesalahan sistematis dalam tahapan penegakan hukum yang mengabaikan hak konstitusional rakyat.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 162 UU Minerba untuk menjerat warga penolak tambang adalah langkah yang sangat prematur. Menurutnya, aparat seharusnya memprioritaskan audit terhadap legalitas operasional PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia ketimbang membidik warga yang tengah berjuang menjaga tanah kelahirannya.
“Ada cacat logika hukum jika polisi memproses warga tanpa memverifikasi keabsahan izin perusahaan terlebih dahulu. Secara hierarki hukum, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat. Hak asasi ini adalah yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau ditangguhkan oleh negara dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) yang kedudukannya jauh di atas izin administratif pertambangan,” tegas Hamdan dalam rilis resminya.
Kajian hukum PKSDA menekankan bahwa posisi warga kini semakin kuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mempertegas substansi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Berdasarkan putusan MK tersebut, perlindungan hukum ini secara khusus dimaknai untuk melindungi partisipasi publik dan warga terdampak dari tindakan pembalasan melalui upaya hukum atau kriminalisasi balik. Hal ini dikenal sebagai perlindungan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang bertujuan agar instrumen hukum tidak digunakan sebagai alat intimidasi terhadap masyarakat yang menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, PKSDA menyoroti pelanggaran asas transparansi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga berhak mendapatkan data izin operasional dan dokumen AMDAL perusahaan. Selama perusahaan tidak transparan, aksi protes warga secara hukum adalah bentuk pengawasan masyarakat yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“Polisi tidak boleh menjadi instrumen pengamanan korporasi sementara aspirasi rakyat dibungkam. Jika PT Zong Hai diduga dan terbukti belum memenuhi standar perizinan, maka aktivitas mereka yang seharusnya dihentikan oleh negara, bukan warga yang dipidana,” lanjut Hamdan.
PKSDA mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menghentikan proses hukum dan melakukan audit investigasi terhadap perusahaan pengelola tambang tersebut.
PKSDA menawarkan solusi melalui verifikasi total legalitas perusahaan dan mediasi terbuka yang melibatkan pemerintah daerah. Penegakan hukum yang adil adalah yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan martabat warga negara. Kasus Sagea kini menjadi ujian bagi profesionalisme Polri untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar mengayomi rakyat, bukan sekadar menjaga kepentingan modal. (bn)
Tidak ada komentar