Geger Sengketa 3 Pulau! Pemkab Halteng Skakmat Klaim Papua Barat Daya, Ini Detailnya!
waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Mar 2026 18:11 6 Dano
Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir (tengah), didampingi Wakil Bupati Halteng Ahlan Djumadil (kanan) dan Ketua Tim Kemendagri (kiri), memimpin rapat verifikasi status Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas di Sofifi, Selasa (3/3). Foto: Supriansah Nurdin
Viralterkini.id, SOFIFI – Peta administrasi di beranda timur Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketegangan perbatasan yang melibatkan dua provinsi kembali memuncak seiring dengan upaya masif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dalam memperkuat status kepemilikan atas tiga pulau strategis: Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.
Dalam sebuah rapat koordinasi krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (3/3/2026), jajaran Pemkab Halteng menyodorkan rangkaian fakta historis, yuridis, dan administratif yang sulit terbantahkan.
Langkah strategis ini dilakukan di hadapan Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya memberikan kejelasan status terhadap klaim yang muncul dari Provinsi Papua Barat Daya.
Wabup Halteng Ahlan Djumadil memaparkan bukti yuridis, historis, dan administratif sosiolinguistik masyarakat Gebe di hadapan tim Kemendagri. Foto: Supriansah Nurdin
Legitimasi Sejarah: Mandat Kesultanan Tidore Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil tampil sebagai garda utama dalam memaparkan bukti-bukti autentik. Ia menegaskan bahwa kepemilikan ketiga pulau tersebut bukanlah klaim baru yang dicari-cari, melainkan kedaulatan yang telah berjalan selama lintas generasi sejak era kolonial.
”Kami tidak sedang membangun narasi tanpa dasar. Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa sejak masa pemerintahan Kesultanan Tidore, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas adalah bagian organik dari wilayah Halmahera Tengah. Status ini sudah bersifat paten. Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga setiap jengkal wilayah ini berdasarkan fakta sejarah yang sah,” tegas Wakil Bupati Halteng.
Lebih lanjut, ia menekankan aspek sosiolinguistik sebagai bahan pertimbangan primer bagi tim verifikasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Desa Umiyal yang mengelola pulau tersebut secara turun-temurun menggunakan Bahasa Patani/Gebe. Secara antropologis, identitas kultural ini membuktikan adanya hubungan sosiologis primer dengan masyarakat induk di Halmahera Tengah, bukan dengan wilayah Papua.
Penyerahan dokumen bukti pendukung kepemilikan pulau oleh jajaran Pemkab Halteng kepada Tim Kemendagri. Foto: Supriansah Nurdin
Sekprov Maluku Utara: Tertib Administrasi Adalah Harga Mati Sekretaris Daerah (Sekprov) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, yang memimpin rapat tersebut, memberikan penekanan strategis dari sudut pandang stabilitas kewilayahan. Ia memperingatkan bahwa persoalan perbatasan ini berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera diluruskan secara administratif berdasarkan data yang akurat.
”Secara historis, jika kita tarik ke belakang, wilayah Papua Barat Daya pun sebelumnya merupakan bagian dari Maluku Utara sebelum pemekaran. Namun, dalam bingkai NKRI saat ini, yang kita lakukan adalah meluruskan administrasi kewilayahan agar tidak terjadi ekses yang merugikan masyarakat. Maluku Utara berdiri di atas dokumen dan bukti administrasi yang autentik,” jelas Sekprov.
Tim Kemendagri bersama jajaran Pemprov Malut dan Pemkab Halteng usai rapat verifikasi dokumen kewilayahan. Foto: Supriansah Nurdin
Strategi Berlapis: Dari Peta Belanda hingga Geospasial Modern Pemkab Halteng tidak hanya bersandar pada narasi lisan, melainkan menyodorkan pembuktian berlapis yang mencakup aspek teknis dan yuridis tinggi:
Arsip Kolonial: Asisten I Setda Halteng, Husain Ali, menyerahkan rangkuman data historis, termasuk peta-peta yang disusun pada masa kolonial Belanda, yang secara spesifik mencatat batas yurisdiksi Kesultanan Tidore atas ketiga pulau dimaksud.
Validasi Geospasial: Kepala Dinas PMD Halteng, Mustami Jamal, menjelaskan bahwa penegasan batas desa telah dilakukan secara ilmiah bersama tim konsultan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Bandung. Penarikan titik koordinat telah dilakukan secara presisi hingga ke titik terluar ketiga pulau tersebut tanpa kendala teknis.
Status Hukum Kawasan: Ketiga pulau ini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri, yang secara administratif pengelolaannya berada di bawah yurisdiksi Halmahera Tengah.
Dinamika di Garis Batas: Menolak Intimidasi Kebutuhan akan kepastian hukum dari Kemendagri dirasakan sangat mendesak mengingat situasi di lapangan mulai menghangat. Kepala Desa Umiyal, Buhari Gasim, mengungkapkan bahwa warga lokal yang telah mengelola lahan perkebunan secara turun-temurun seringkali menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak luar.
”Warga kami tetap bertahan karena ini adalah ruang hidup historis kami. Kami memiliki histori dan bukti data yang sangat lengkap. Kehadiran negara melalui keputusan yang adil sangat kami harapkan untuk menjamin keamanan masyarakat di wilayah perbatasan,” tutur Kepala Desa Umiyal.
Pengakuan Kemendagri: Dominasi Data Halmahera Tengah Ketua Tim Kemendagri memberikan respons positif terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Meski tim pusat bertindak sebagai verifikator objektif, ia mengakui keseriusan Pemkab Halteng yang jauh lebih siap dibandingkan pihak pengklaim lainnya.
”Kami membentuk dua tim untuk menggali informasi secara adil. Namun, berdasarkan kelengkapan data yang ada saat ini, posisi Maluku Utara sangat kuat. Sepanjang pihak Papua Barat Daya tidak mampu menunjukkan bukti dukung yang lebih konkret, maka secara administrasi ketiga pulau ini tetap menjadi bagian dari Maluku Utara,” jelas Ketua Tim Kemendagri.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lanjutan yang objektif, akuntabel, dan berbasis bukti. Dengan seluruh bukti historis dan administratif yang telah diserahkan, posisi Halmahera Tengah kini semakin kokoh. Keputusan final dari Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat segera diterbitkan untuk mengunci status ketiga pulau strategis tersebut demi kedaulatan wilayah NKRI. (dano)