Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Kredit Foto: Inilah.com Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, pada Jumat (23/1/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Keterangan dari seorang saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar terang,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Meski begitu, KPK belum merinci keterkaitan Dito dalam kasus ini. Namun, perkara tersebut menyeret salah satu orang terdekatnya, yakni mertua Dito, Fuad Hasan, pemilik Maktour Group. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Budi menegaskan, Fuad Hasan menjadi satu-satunya pihak yang dicegah ke luar negeri tanpa ditetapkan tersangka. Sementara dua orang lain yang dicegah ke luar negeri dalam kasus yang sama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
“Kami memastikan proses hukum penanganan kasus korupsi ini masih berlanjut. Fokus utama saat ini adalah pembuktian peran dua tersangka tersebut, tapi kami juga membuka kemungkinan menagih pertanggungjawaban hukum kepada pihak lain yang terlibat,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan masih berkembang dan dapat menyesuaikan dengan fakta-fakta persidangan di kemudian hari.
“Tentu setiap penyidikan memiliki peluang untuk dikembangkan. Namun, kami fokus dulu melengkapi berkas penyidikan untuk para tersangka yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyoroti peran asosiasi perusahaan travel haji (PIHK) dalam proses distribusi kuota dari Kementerian Agama ke perusahaan-perusahaan. Termasuk dugaan aliran dana dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik akan mendalami siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses ini, termasuk mekanisme distribusi kuota tambahan bagi peserta haji khusus dengan berbagai nominal harga,” pungkas Budi. (**)
Tidak ada komentar