x Pulau Seribu Asri

​Dudukkan Perkara Lahan Halteng, Kadis Perkim Beberkan Bukti Administratif Tepis Isu Mark-Up

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 22:28 128 Arthur

​Viralterkini.id, Weda – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, mengambil langkah diplomatis guna meredam polemik terkait pembebasan lahan yang beredar di ruang publik.

​Dalam keterangan resminya pada Rabu (11/2/2026), mantan Kepala Inspektorat ini memberikan klarifikasi berbasis data autentik untuk membedah validitas informasi terkait tuduhan penggelembungan harga (mark-up).

​Abdullah menegaskan bahwa narasi mengenai adanya pembayaran lahan senilai Rp15 miliar merupakan kekeliruan informasi yang tidak berdasar pada dokumen penatausahaan keuangan daerah yang sah.

​Pihaknya secara terbuka mengundang proses kroscek data pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas aliran dana pembebasan lahan pemerintah.

​”Integritas informasi harus didasarkan pada fakta administratif. Tidak ada penerbitan SP2D atas nama saudara SR senilai Rp15 miliar. Kami bekerja dalam koridor hukum yang sangat ketat,” tegas Abdullah.

​Untuk mengedukasi publik secara logis, Abdullah memaparkan bahwa total pagu anggaran pembebasan lahan Disperkim pada tahun 2025 hanya teralokasi sebesar Rp4,8 miliar untuk seluruh kegiatan daerah.

​Berdasarkan struktur anggaran tersebut, klaim pembayaran satu objek lahan hingga belasan miliar rupiah merupakan sebuah kemustahilan administratif karena melampaui ketersediaan pagu dinas dalam satu tahun.

​Terkait objek lahan di Desa Fidi Jaya, Abdullah menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil kebijakan profesional untuk menangguhkan seluruh proses pembayaran sejak akhir tahun 2025.

​Kebijakan penangguhan ini diambil sebagai langkah preventif (pencegahan) akibat munculnya klaim kepemilikan ganda dari pihak lain atas objek lahan yang sama, guna menghindari kerugian keuangan negara.

​”Sebagai representasi pemerintah, kami wajib menjamin status lahan telah clear and clean sebelum transaksi dilakukan. Penangguhan ini adalah bentuk ketaatan kami pada prosedur hukum,” imbuhnya.

​Abdullah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menjaga kualitas informasi. Beliau mengajak wartawan untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Menurutnya, profesionalisme jurnalisme diuji melalui kekuatan investigasi dan ketajaman verifikasi. Hal ini krusial agar produk informasi yang dikonsumsi masyarakat memiliki nilai edukatif dan kredibel.

​”Di ujung jari dan pena rekan-rekan jurnalis, terdapat martabat serta nama baik institusi yang dipertaruhkan. Verifikasi data adalah kunci utama untuk membedakan antara informasi faktual dan opini yang keliru,” pungkasnya.

​Pemerintah Daerah Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan program pembangunan dengan prinsip good governance serta transparansi penuh dalam setiap aspek pengelolaan aset daerah.

​Abdullah berharap publik tetap tenang dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang, sembari memastikan bahwa seluruh proses pertanahan di wilayahnya berjalan di atas rel regulasi yang berlaku. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!