Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf. Foto: Ist Viralterkini.id, Weda – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, mengambil langkah diplomatis guna meredam polemik terkait pembebasan lahan yang beredar di ruang publik.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (11/2/2026), mantan Kepala Inspektorat ini memberikan klarifikasi berbasis data autentik untuk membedah validitas informasi terkait tuduhan penggelembungan harga (mark-up).
Abdullah menegaskan bahwa narasi mengenai adanya pembayaran lahan senilai Rp15 miliar merupakan kekeliruan informasi yang tidak berdasar pada dokumen penatausahaan keuangan daerah yang sah.
Pihaknya secara terbuka mengundang proses kroscek data pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas aliran dana pembebasan lahan pemerintah.
”Integritas informasi harus didasarkan pada fakta administratif. Tidak ada penerbitan SP2D atas nama saudara SR senilai Rp15 miliar. Kami bekerja dalam koridor hukum yang sangat ketat,” tegas Abdullah.
Untuk mengedukasi publik secara logis, Abdullah memaparkan bahwa total pagu anggaran pembebasan lahan Disperkim pada tahun 2025 hanya teralokasi sebesar Rp4,8 miliar untuk seluruh kegiatan daerah.
Berdasarkan struktur anggaran tersebut, klaim pembayaran satu objek lahan hingga belasan miliar rupiah merupakan sebuah kemustahilan administratif karena melampaui ketersediaan pagu dinas dalam satu tahun.
Terkait objek lahan di Desa Fidi Jaya, Abdullah menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil kebijakan profesional untuk menangguhkan seluruh proses pembayaran sejak akhir tahun 2025.
Kebijakan penangguhan ini diambil sebagai langkah preventif (pencegahan) akibat munculnya klaim kepemilikan ganda dari pihak lain atas objek lahan yang sama, guna menghindari kerugian keuangan negara.
”Sebagai representasi pemerintah, kami wajib menjamin status lahan telah clear and clean sebelum transaksi dilakukan. Penangguhan ini adalah bentuk ketaatan kami pada prosedur hukum,” imbuhnya.
Abdullah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menjaga kualitas informasi. Beliau mengajak wartawan untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, profesionalisme jurnalisme diuji melalui kekuatan investigasi dan ketajaman verifikasi. Hal ini krusial agar produk informasi yang dikonsumsi masyarakat memiliki nilai edukatif dan kredibel.
”Di ujung jari dan pena rekan-rekan jurnalis, terdapat martabat serta nama baik institusi yang dipertaruhkan. Verifikasi data adalah kunci utama untuk membedakan antara informasi faktual dan opini yang keliru,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan program pembangunan dengan prinsip good governance serta transparansi penuh dalam setiap aspek pengelolaan aset daerah.
Abdullah berharap publik tetap tenang dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang, sembari memastikan bahwa seluruh proses pertanahan di wilayahnya berjalan di atas rel regulasi yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar