x Pulau Seribu Asri

DPR Minta Hukuman Berat Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual

waktu baca 3 menit
Minggu, 22 Feb 2026 15:01 19 Arthur

Viralterkini.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman paling berat atas kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Seorang aparat penegak hukum justru melakukan kekerasan terhadap pelajar yang jelas bukan lawan seimbang. Hukuman maksimal wajib dijatuhkan,” kata Selly di Jakarta, Sabtu (22/2/2026).

Dinilai Cerminkan Arogansi Aparat

Selly menilai peristiwa tersebut mencerminkan sikap arogan aparat dan menunjukkan kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, sanksi yang dijatuhkan harus mampu memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Dorongan Hukuman Seumur Hidup dan PTDH

Menurut Selly, pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana penjara seumur hidup. Ia juga menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

“Ini harus menjadi pengingat bahwa aparat yang seharusnya melindungi justru gagal menjaga keselamatan warga negara, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Sidang Etik Harus Terbuka untuk Publik

Selly meminta agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka demi menjaga transparansi dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reformasi Polri yang tengah dijalankan pemerintah.

Menurutnya, keterbukaan proses hukum penting agar kasus ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.

Kronologi Singkat Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, yang mengakibatkan patah tulang.

Dorongan Rekonsiliasi dan Tanggung Jawab Moral Institusi

Selain proses hukum, Selly mendorong adanya langkah rekonsiliasi. Ia meminta atasan langsung pelaku menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam ketegangan serta menunjukkan keberpihakan institusi kepada korban.

Negara Diminta Hadir Pulihkan Hak Korban

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami luka berat, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Keadilan Tidak Hanya Soal Hukuman

Menurut Selly, pemulihan menyeluruh penting bukan hanya untuk menyembuhkan luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.

“Negara tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku. Keadilan yang utuh harus mencakup pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri