x Pulau Seribu Asri

DPR Cabut Keputusan Sendiri, Usulan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Dinilai Sarat Rekayasa Politik

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Jan 2026 20:24 65 Arthur

Viralterkini.id – Keputusan DPR RI mencabut persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi dan menggantinya dengan politisi Partai Golkar, Adies Kadir, menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.

Langkah tersebut dinilai tidak sekadar administratif, tetapi mengindikasikan adanya rekayasa politik dalam pengisian jabatan strategis penjaga konstitusi. Padahal sebelumnya, Inosentius Samsul telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu (20/8/2025).

Persetujuan itu kemudian dikukuhkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis (21/8/2025) dan dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 11/DPR.RI/1/2025–2026. Namun, keputusan yang sudah diketuk palu tersebut justru dibatalkan di tengah jalan.

Komisi III DPR mengajukan nama Adies Kadir sebagai pengganti. Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26/1/2026).

Sehari berselang, Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR sekaligus mencabut keputusan sebelumnya.

“Apakah dapat disetujui? Setuju, terima kasih,” ujar Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat, Saan Mustopa, saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pergantian ini juga berimbas pada struktur pimpinan DPR. Posisi Wakil Ketua DPR yang sebelumnya dipegang Adies Kadir digantikan oleh politisi Partai Golkar dari Komisi III DPR, Sari Yuliati, berdasarkan surat DPP Partai Golkar tertanggal 26 Januari 2026 tentang pergantian antarwaktu pimpinan DPR sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pergantian calon hakim konstitusi dilakukan demi kepentingan konstitusional DPR dan untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi III DPR menilai Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat untuk menjaga marwahnya dan kembali pada tugas serta fungsi yang hakiki,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan perlunya sosok hakim konstitusi dengan kapasitas hukum yang komprehensif dan rekam jejak yang baik.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR menilai penting figur hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum menyeluruh serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum,” ujarnya.

Namun, alasan tersebut justru memantik kritik keras dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai DPR sedang memainkan skenario politik dalam menentukan komposisi hakim konstitusi.

“Yang terjadi bukan seleksi wasit konstitusional, tetapi pengaturan komposisi hakim agar sesuai dengan kepentingan politik,” ujar Feri Amsari di Padang, Selasa (27/1/2026).

Menurut Feri, proses pergantian calon hakim konstitusi dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan mengabaikan prinsip dasar ketatanegaraan.

“Jika pemilihan hakim konstitusi dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tiba-tiba diganti, dan tidak dibuka ke publik, maka DPR sedang mempermainkan konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai langkah DPR tersebut cacat secara etik dan konstitusional karena tidak dilakukan secara terbuka serta tanpa argumentasi hukum yang dapat diuji publik.

“Ini tidak sah secara etika ketatanegaraan. Prosesnya tidak terbuka dan sangat politis,” katanya.

Feri juga menyoroti pola berulang DPR dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi yang kerap bermasalah.

“DPR punya rekam jejak buruk dalam seleksi hakim MK. Selalu ada konflik kepentingan dan prosedur yang berubah-ubah sesuai kebutuhan politik,” ujarnya.

Menurut Feri, pergantian Inosentius Samsul yang sebelumnya sudah disahkan dalam rapat paripurna menunjukkan bahwa keputusan politik DPR dapat dianulir dengan mudah tanpa penjelasan memadai.

“DPR membuat skenario sendiri. Calon yang sudah disetujui bisa diganti begitu saja. Ini menunjukkan bahwa hukum dikalahkan oleh kalkulasi politik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi.

“Kalau prosesnya seperti ini, publik akan melihat MK bukan lagi sebagai lembaga independen, tetapi sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik,” katanya.

Feri menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh DPR.

“Ini perlu dievaluasi serius. Jika tidak, DPR akan semakin dipersepsikan publik bukan bekerja untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingannya sendiri,” pungkas Feri Amsari. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!