x Pulau Seribu Asri

DPR Blokir Peran MKMK soal Hakim Konstitusi, Pengangkatan Adies Kadir Tuai Kritik Pakar

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Feb 2026 13:33 25 Arthur

Viralterkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki dasar kewenangan untuk memproses laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk yang menyangkut Adies Kadir.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa proses pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional yang secara tegas diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku? [Setuju],” ujar Puan saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (19/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga meminta MKMK untuk tetap berpegang pada batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu menegaskan bahwa tugas MKMK hanya mencakup penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan MKMK supaya selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR.

Pemeriksaan dilakukan atas perkara tanpa pengaduan resmi, menyusul munculnya sorotan publik terhadap keabsahan proses pemilihan tersebut.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa pihaknya telah menelaah seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran data, MKD menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik baik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun dalam persetujuan di rapat paripurna,” ujar Nazaruddin dalam keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tetap memicu perdebatan di kalangan akademisi hukum tata negara. Polemik tersebut antara lain dipicu oleh pernyataan Adies yang dinilai keliru terkait tunjangan perumahan.

Sejumlah pakar menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat berpotensi membuka ruang masuknya kepentingan politik DPR ke dalam Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai ada beberapa indikator yang memperkuat dugaan tersebut.

Pertama, pola ini serupa dengan praktik di sejumlah negara yang dipimpin oleh kelompok kekuasaan yang berupaya melemahkan fungsi pengawasan lembaga yudikatif.

“Di banyak tempat seperti Hungaria, Venezuela, hingga Pakistan pada periode tertentu, hakim-hakimnya pernah diberhentikan secara massal. Fenomena ini banyak dibahas dalam literatur hukum,” kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, pola tersebut juga dikenal dalam kajian tentang autocratic legalism, yakni pergantian pejabat melalui prosedur hukum formal tetapi bermuara pada penguatan kekuasaan yang terpusat.

Indikator kedua, menurut Bivitri, DPR sebelumnya telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon pengganti Arief Hidayat.

Saat itu, Inosentius bahkan telah meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Badan Keahlian DPR dan posisinya digantikan oleh Bayu Dwi Anggono.

Namun, DPR kemudian secara tiba-tiba menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir dan mengesahkannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Ketiga adalah rekam jejak Adies Kadir. Jika dilihat dari persyaratan sebagai negarawan, rekam jejaknya justru menimbulkan banyak kontroversi. Pernyataannya saat itu sampai menjadi bahan olok-olok publik,” pungkas Bivitri. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!