Gedung DPR RI. Foto: Ist Viralterkini.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 sejatinya berasal dari inisiatif Istana di bawah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Sudding, pemerintah meminta DPR untuk menjadi pihak pengusul resmi agar tampak sebagai inisiatif legislatif.
“Kalau mau jujur, gagasan awal revisi UU KPK itu datang dari pihak Istana. DPR hanya diminta menjadi penginisiasi agar citra Istana tetap terjaga,” kata Sudding saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Sudding yang merupakan anggota Komisi III periode 2014–2019 mengaku mengetahui proses ini sejak awal. Ia menegaskan bahwa Jokowi berperan sebagai aktor intelektual revisi UU KPK, meski tampak menjaga jarak melalui DPR.
“Dalam istilah hukum, Jokowi bisa disebut intellectual dader-nya dalam revisi UU KPK. DPR hanya diminta sebagai penginisiasi supaya Istana bisa lepas tangan,” imbuhnya.
Sudding menjelaskan, komunikasi Istana dengan DPR terkait revisi UU KPK kala itu dilakukan melalui Tjahjo Kumoloselaku Menteri Hukum dan HAM saat itu, dan kemudian dilanjutkan oleh Yasonna Laoly. Menurutnya, Yasonna juga aktif melakukan lobi terkait pembahasan RUU.
“Prosesnya lewat Pak Tjahjo Kumolo. Tapi Pak Yasonna juga turut memahami dan aktif memberi pandangan serta melobi,” jelas Sudding.
Sudding menekankan agar Jokowi bersikap lebih transparan dan jujur, bukan hanya menjaga citra. Ia menegaskan bahwa meski RUU disahkan DPR, tanpa tanda tangan Presiden, UU tetap berlaku berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
“Sudahlah, jangan selalu menjaga pencitraan. Cukup bicara jujur,” kata Sudding.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com telah menghubungi Yasonna Laoly, yang kini menjabat anggota Komisi XIII DPR, namun ia hanya membaca pesan konfirmasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan DPR tidak menerima usulan untuk merevisi UU KPK kembali. Cucun memastikan DPR akan konsisten dengan UU KPK hasil revisi 2019.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Kita konsisten, biarkan UU berjalan,” kata Cucun usai paripurna penutupan masa sidang III, Kamis (20/2/2026).
Ia menambahkan, setiap RUU baru akan diproses sesuai mekanisme, termasuk bila ada usulan dari pemerintah maupun DPR. Namun hingga saat ini, belum ada inisiatif revisi UU KPK lagi.
UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 kembali disinggung Presiden Jokowi. Ia mengaku mendukung pengembalian UU ke versi lama, dan menegaskan revisi tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, meski tidak menandatangani UU hasil revisi.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026). (**)
Tidak ada komentar