x Pulau Seribu Asri

Darurat Kekerasan! 1.222 Perempuan dan Anak Jadi Korban di Makassar Sepanjang 2025

waktu baca 4 menit
Selasa, 6 Jan 2026 09:27 94 Arthur

Viralterkini.id, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data resmi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan situasi yang patut menjadi perhatian serius, dengan total 1.222 kasus tercatat dalam kurun satu tahun.

Angka tersebut menggambarkan masih tingginya kerentanan yang dihadapi perempuan dan anak, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat langkah pencegahan, perlindungan, serta penanganan berkelanjutan.

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 520 kasus. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak semata-mata mencerminkan bertambahnya tindak kekerasan, melainkan juga menunjukkan semakin terbukanya akses layanan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk melapor.

“Dari total 1.222 kasus, sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen merupakan korban anak, sementara 460 kasus atau 38 persen merupakan korban dewasa,” ujar Ita Anwar saat konferensi pers di Balai Kota Makassar, Senin (01/26).

Ia menambahkan, seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif, terbuka, dan akuntabel oleh DPPPA bersama unit layanan terkait. Seluruh data yang dirilis telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum diumumkan ke publik.

Menurut Ita, data akhir tahun 2025 baru dapat disampaikan setelah melewati 31 Desember karena seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, hingga validasi harus diselesaikan untuk memastikan akurasi serta mencegah terjadinya duplikasi data antarunit layanan.

Pada 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan di Kota Makassar juga mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), kini data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.

Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kekerasan berbasis masyarakat. Meski demikian, masih terdapat sekitar 50 kelurahan yang belum memiliki shelter. Untuk wilayah tersebut, penanganan tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, sebelum dirujuk ke UPTD-PPA jika kasus tergolong berat.

Dari sisi penanganan, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri dari 192 korban dewasa dan 498 korban anak. Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, sementara Shelter Warga mencatat 487 kasus.

Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 orang atau 31 persen. Data ini menunjukkan bahwa perempuan, baik dewasa maupun anak, masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan.

Dari jenis kasus, kekerasan terhadap anak (KTA) menempati posisi tertinggi dengan 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus. Selain itu, terdapat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sejumlah kasus lain seperti hak asuh anak, rekomendasi nikah, penyalahgunaan napza, hingga kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

Jika ditinjau dari bentuk kekerasan, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan 260 kasus, diikuti kekerasan fisik sebanyak 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Tercatat pula kasus bullying, penculikan, serta perdagangan orang meski jumlahnya relatif lebih kecil.

Dari sisi wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus, dan Rappocini 68 kasus. DPPPA juga mencatat 31 kasus yang berasal dari luar wilayah Kota Makassar.

Sementara berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang 12–18 tahun dengan 362 kasus, mayoritas merupakan anak usia sekolah. Hubungan antara korban dan pelaku didominasi oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, hingga guru.

Sebagai penutup, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, penerapan keadilan restoratif melalui Perwali Nomor 91 Tahun 2023, serta penguatan regulasi melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, kolaborasi dengan NGO, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga pembentukan Satgas PPKS di kampus terus diperluas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong keberanian korban untuk melapor,” pungkas Ita Anwar. (gn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!