Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape setelah menemukan indikasi kuat bahwa perangkat tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dalam forum ilmiah yang membahas regulasi dan pengawasan zat adiktif.
Menurut Supiyanto, praktik konsumsi narkoba melalui vape sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan karena berbagai zat terlarang ditemukan dalam cairan rokok elektrik.
BNN mengungkapkan sejumlah zat seperti THC, amfetamin, serta new psychoactive substances (NPS) terdeteksi dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba lewat vape sudah sangat berbahaya. Karena itu kami merekomendasikan agar vape dilarang seperti di beberapa negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan,” ujar Supiyanto di Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026).
BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dan penggunaan rokok elektrik. Supiyanto menegaskan bahwa vape seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat berusia di atas 21 tahun.
Namun dalam praktiknya, penggunaan vape justru telah merambah kalangan pelajar SMP dan SMA.
“Regulasi yang ada saja belum dijalankan dengan maksimal. Pengawasan harus diperketat dari sisi produksi, distribusi, sampai konsumsi,” katanya.
BNN mencatat secara global terdapat sekitar 1.444 jenis narkotika baru. Di Indonesia, sebagian telah diatur oleh Kementerian Kesehatan RI, sementara lainnya masih dalam tahap identifikasi.
Dalam pengujian laboratorium, BNN memeriksa ratusan sampel cairan vape.
“Dari 438 sampel yang diuji, sekitar 23,97 persen mengandung narkoba. Bahkan dalam beberapa penyelidikan, hampir seluruh sampel yang kami terima hasilnya positif dengan berbagai jenis zat terlarang,” ungkap Supiyanto.
BNN juga mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkotika konvensional seperti ganja dan sabu.
Untuk menekan penyalahgunaan vape, BNN menilai perlu adanya kerja sama lintas institusi, termasuk dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM RI.
Sinergi ini diperlukan agar regulasi terkait vape dapat ditegakkan secara lebih tegas dan menyeluruh.
Selain aspek hukum, Supiyanto menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kesehatan dan biaya rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsi melalui vape.
Menurutnya, pendapatan negara dari cukai vape perlu dibandingkan dengan beban biaya kesehatan yang ditimbulkan.
“Ini harus menjadi pertimbangan serius agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Badan Narkotika Nasional RI berencana memperkuat pemantauan zat psikoaktif baru melalui platform digital agar informasi dapat segera diakses masyarakat.
“Kami ingin setiap temuan zat baru bisa cepat diketahui publik, sehingga pengawasan dan pencegahan dapat dilakukan lebih dini,” pungkas Supiyanto. (**)
Tidak ada komentar