x Pulau Seribu Asri

Bankir Soroti Aturan Setor Data Kartu Kredit ke DJP

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 14:04 11 Arthur

Viralterkini.id – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan bank penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu berbagai tanggapan dari kalangan industri perbankan.

Para bankir menyatakan kesiapan mengikuti regulasi tersebut, meski mereka masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaannya.

CIMB Niaga Ikuti Kebijakan Regulator

CEO sekaligus Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ikuti saat ini arahan dari regulator,” ujar Lani, Jumat (6/3/2026).

Lani menilai pemerintah tentu telah mempertimbangkan aspek perlindungan data sebelum menerbitkan regulasi tersebut. Karena itu, perbankan akan menyesuaikan sistem dan operasional agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, aspek yang paling penting bagi industri perbankan saat ini ialah petunjuk pelaksanaan atau juklak dari kebijakan tersebut. Juklak akan memberikan panduan teknis bagi bank agar mampu menerapkan aturan secara tepat ketika kebijakan mulai berlaku pada Maret 2027.

BCA Siapkan Koordinasi dengan Otoritas

PT Bank Central Asia Tbk. juga menanggapi kebijakan tersebut dengan langkah koordinasi bersama otoritas terkait. EVP Sekretariat dan Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa perusahaan akan berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengatur penyampaian laporan transaksi kartu kredit, BCA akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait,” kata Hera.

Ia juga menegaskan bahwa BCA selalu menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, bank akan menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Industri Kartu Kredit Siap Menyesuaikan Sistem

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti regulasi tersebut. Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta menyatakan bahwa anggota asosiasi siap mematuhi aturan pemerintah.

“Secara prinsip penerbit dan acquirer yang menjadi anggota asosiasi siap untuk mematuhi peraturan ini,” ujar Steve.

Meski demikian, ia menilai industri masih perlu membahas mekanisme teknis pelaporan bersama DJP. Sistem teknologi yang digunakan bank dan lembaga penerbit kartu kredit harus mampu mengirimkan data transaksi secara daring kepada otoritas pajak.

“Hal ini yang masih akan dibicarakan dengan DJP,” tegasnya.

Aturan Berlaku Mulai Maret 2027

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan 27 bank penyelenggara layanan kartu kredit menyerahkan data transaksi kepada otoritas pajak mulai Maret 2027.

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan tata cara penyampaian informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Regulasi yang diundangkan pada 11 Februari 2026 itu menambahkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam kelompok institusi yang wajib menyampaikan data dan informasi perpajakan.

Otoritas pajak akan menerima berbagai data transaksi kartu kredit melalui kebijakan tersebut. Informasi yang harus dilaporkan meliputi nama bank atau lembaga penerbit kartu kredit, identitas merchant, tahun penyelesaian transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan pertama paling lambat pada Maret 2027. Laporan awal tersebut akan memuat data penerimaan merchant dari transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit. (**)

INSTAGRAM

57 minutes ago
4 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri