Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat menyampaikan kasus narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Kredit Foto: Ryan Iqbal/kumparan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa polisi sedang memburu bandar narkoba berinisial E yang terkait dengan kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka setelah mereka menemukan sejumlah narkotika di rumahnya di Tangerang. Polisi menyita sabu, pil ekstasi jenis happy five, dan ketamin sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kepemilikan sabu.
Johnny menjelaskan bahwa Malaungi memperoleh narkoba tersebut dari bandar berinisial E, kemudian menyerahkannya kepada Didik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKP ML mendapatkan barang itu dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E dan menyerahkannya kepada AKBP DPK,” ujar Johnny saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri terus menelusuri jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
Johnny menyebut pemeriksaan awal menunjukkan dugaan keterlibatan Didik sejak Agustus tahun lalu. Penyidik masih memperdalam peran masing-masing pihak untuk mengungkap seluruh anggota jaringan.
“Temuan awal mengarah pada keterlibatan sejak Agustus tahun lalu. Tim masih mendalami jaringan ini agar bisa mengungkap semua pelaku,” jelasnya.
Saat ini, penyidik memusatkan pengejaran pada bandar narkoba berinisial E. Polisi telah mengantongi identitas lengkap pelaku tersebut.
“Profil lengkap bandar berinisial E sudah kami pegang. Tim sedang melakukan pengejaran untuk segera menangkap yang bersangkutan,” tutup Johnny. (**)
Tidak ada komentar