Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan pokok permohonannya pada sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Jumat (20/02) di Ruang Sidang MK. Kredit Foto Humas/Ifa Viralterkini.id – Lima warga yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat adat menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon terdiri atas Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Permohonan mereka terdaftar dengan Nomor 64/PUU-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Jumat (20/2/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang tersebut bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Para pemohon menguji Pasal 19 ayat (1) UUPA tentang kewajiban pendaftaran tanah. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum.
Menurut para pemohon, aturan ini menyulitkan masyarakat adat yang menguasai tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi. Karena itu, tanah adat menjadi rentan kehilangan pengakuan hukum.
Selanjutnya, perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan bahwa Pemohon I menguasai tanah berdasarkan hukum adat.
Tanah tersebut belum bersertifikat bukan karena tidak sah, melainkan karena keterbatasan ekonomi dan minimnya akses layanan pendaftaran tanah.
Namun, kewajiban pendaftaran tanah membuat negara menganggap tanah adat tidak memiliki kepastian hukum. Akibatnya, pihak lain dengan sertifikat justru lebih mudah mengklaim lahan tersebut.
Selain itu, Pemohon II hingga Pemohon IV merupakan ahli waris tanah adat yang dibeli secara sah pada tahun 1956, 1958, dan 1969. Mereka mengelola tanah itu selama puluhan tahun tanpa sertifikat.
Kemudian, pada tahun 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan aparatur sipil negara di Kota Gunungsitoli mengklaim memiliki sertifikat atas lahan sekitar 5.000 meter persegi milik keluarga para pemohon.
Bahkan, pihak tersebut mendirikan bangunan di atas tanah yang selama ini dikuasai para pemohon.
Akibat klaim tersebut, para pemohon kehilangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Selain itu, mereka merasa negara melanggar hak atas tempat tinggal dan hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Mereka juga menilai negara menempatkan sertifikat sebagai bukti mutlak tanpa memberi ruang pembuktian atas hak lama.
Dengan demikian, kepastian hukum yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi alat penggusuran hak adat.
Sementara itu, Pemohon V pernah membantu pekerjaan administrasi di Kantor Pertanahan sebagai tenaga sukarela. Namun, ia tidak memiliki kewenangan hukum maupun perlindungan institusional.
Para pemohon menilai Pasal 19 UUPA tidak mengatur tanggung jawab negara secara tegas. Karena itu, kesalahan administrasi justru dibebankan kepada warga.
Kuasa hukum para pemohon, Maytri Gestart Ignatius, meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (1) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Lebih lanjut, para pemohon meminta MK menafsirkan kewajiban pendaftaran tanah sebagai kewajiban aktif negara. Negara harus menjamin kebenaran data fisik dan yuridis, bertanggung jawab atas kesalahan administrasi, serta tetap mengakui hak adat dan hak lama yang telah ada secara historis.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat bukti kepemilikan tanah adat secara turun-temurun.
“Semua klaim harus didukung bukti, tidak cukup hanya narasi,” ujarnya.
Sementara itu, Daniel Yusmic P. Foekh menilai persoalan tanah adat sebagai masalah nasional. Ia meminta para pemohon menjelaskan kronologi sengketa secara lebih rinci serta memperkuat uraian tentang peran negara dalam pertanahan.
Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya hubungan hukum antara pemohon dan tanah yang disengketakan.
Ia juga meminta para pemohon memastikan bahwa norma yang diuji benar-benar menjadi penyebab utama kerugian hukum.
Menutup sidang, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Para pemohon harus menyerahkan naskah perbaikan paling lambat Kamis, 5 Maret 2026, pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa pokok perbaikan permohonan. (**)
Sumber: https://www.mkri.id/berita/anggota-masyarakat-adat-persoalkan-pendaftaran-tanah-24635
Tidak ada komentar