Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam sejumlah aktivitas Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan relasinya dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini menangani dua fokus pemeriksaan secara bersamaan. Fokus pertama berkaitan dengan proses pengadaan iklan yang diduga telah direkayasa dan telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Fokus kedua menyangkut komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB semasa ia menjabat sebagai gubernur.
“Dalam klaster kedua, penyidik mendalami bagaimana pola komunikasi yang terjadi antara Pak Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak Bank BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Budi menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran awal, Ridwan Kamil tercatat cukup sering melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode jabatannya.
Temuan tersebut mendorong penyidik untuk meneliti lebih lanjut tujuan perjalanan, pihak-pihak yang ikut serta, serta sumber dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas tersebut.
Selain itu, KPK juga menelusuri transaksi penukaran valuta asing yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
“Penyidik mendalami aktivitas penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, mereka belum dilakukan penahanan, namun telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan adanya aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi (non budgeter) dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Total anggaran iklan yang ditelusuri mencapai Rp409 miliar.
Dari hasil sementara penyidikan, KPK menemukan adanya selisih signifikan antara dana yang dikeluarkan pihak bank dan dana yang diterima perusahaan agensi periklanan, dengan nilai perbedaan mencapai sekitar Rp222 miliar.
“Lebih dari separuh anggaran belanja iklan tersebut diduga masuk ke dalam skema dana nonbujeter,” ungkap Budi dalam pernyataan sebelumnya (27/12/2025).
Sementara itu, Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan pada 2 Desember 2025.
Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan iklan di Bank BJB karena hal tersebut merupakan kewenangan korporasi di tingkat badan usaha milik daerah.
“Sebagai gubernur, saya hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika ada laporan resmi. Saya tidak mengetahui detail pengadaan tersebut, apalagi terlibat atau menerima manfaat apa pun,” ujar Ridwan Kamil saat itu.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus mendalami seluruh pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar