Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Viralterkini.id, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Dorongan itu disampaikan Ahok dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengungkap alasan pencopotan dua direksi anak usaha Pertamina yang menurutnya memiliki integritas dan kinerja baik.
Kedua sosok yang dimaksud adalah Joko Priyono dan Mas’ud Khamid, masing-masing mantan direksi di subholding Pertamina, yakni Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Pertamina Patra Niaga (PPN).
Pernyataan Ahok bermula saat jaksa penuntut umum mempertanyakan keterangan Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pencopotan dua nama tersebut. Jaksa meminta penegasan apakah pencopotan dilakukan karena adanya persoalan tertentu atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua mantan direksi itu.
“Dalam keterangan saudara ada dua nama, Pak Joko Priyono dan Pak Mas’ud Khamid, keduanya mantan direksi anak perusahaan Pertamina. Disebut sudah dicopot. Apakah ada persoalan dengan dua orang ini sehingga disebut dicopot?” tanya jaksa di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok justru menyampaikan penilaian positif terhadap kinerja Joko Priyono dan Mas’ud Khamid.
Ia menyebut keduanya sebagai dua direktur terbaik yang pernah dimiliki Pertamina, terutama dalam upaya perbaikan pengelolaan kilang dan distribusi energi.
“Bagi saya, dua saudara ini adalah dirut yang terhebat yang Pertamina punya untuk memperbaiki produksi kilang termasuk Patra Niaga. Semua yang saya arahkan mereka kerjakan,” ujar Ahok dalam persidangan.
Ahok kemudian mencontohkan sikap Mas’ud Khamid yang dinilainya menjunjung tinggi integritas. Menurut Ahok, Mas’ud lebih memilih diberhentikan dari jabatannya ketimbang menandatangani pengadaan yang dinilai bermasalah atau menyimpang dari aturan.
“Termasuk soal aditif ini, Pak Mas’ud lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini salah satu terbaik yang kita punya,” kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga memuji Joko Priyono sebagai sosok yang memiliki pemahaman mendalam mengenai operasional kilang. Latar belakang teknis yang dimiliki Joko disebut menjadi kekuatan utama dalam mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar di sektor kilang Pertamina.
“Pak Joko ini orang kilang, asli dari kilang. Pengetahuannya paling bagus soal kilang. Dia yang memberi tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki,” ungkap Ahok.
Ahok mengaku terpukul saat mengetahui Joko Priyono dicopot dari jabatannya. Ia bahkan menyebut pencopotan tersebut sebagai tindakan yang tidak didasarkan pada prinsip meritokrasi. Ahok mengaku sempat menghubungi Joko Priyono setelah keputusan itu diambil.
“Ketika dia dicopot, saya sampai mau menangis. Dia bilang, ‘Pak, sudahlah Pak, saya di Yogya saja.’ Saya pikir BUMN ini keterlaluan, mencopot orang yang bukan karena meritokrasi,” ujar Ahok.
Merasa ada kejanggalan dalam pencopotan dua direksi tersebut, Ahok kemudian mendorong jaksa untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk jajaran Kementerian BUMN hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kenapa orang terbaik dicopot? Makanya saya selalu bilang ke jaksa, periksa sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu,” tegas Ahok di ruang sidang.
Pernyataan Ahok tersebut sempat memicu tepuk tangan dari pengunjung sidang. Namun, majelis hakim langsung memberikan teguran agar persidangan tetap berjalan tertib dan kondusif.
“Tolong pengunjung bisa tertib. Ini persidangan, bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tangan,” ujar hakim.
Menanggapi dorongan Ahok agar Erick Thohir dan Joko Widodo diperiksa, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa keterangan tersebut belum berkaitan langsung dengan pembuktian perkara yang sedang disidangkan.
Jaksa menilai, Ahok belum menyampaikan detail fakta hukum maupun dokumen pendukung yang dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
“Itu fakta dari keterangan saksi. Namun saksi tidak menjelaskan secara detail perbuatan apa yang dimaksud. Tidak ada dokumen atau keterangan yang memastikan fakta tersebut,” kata jaksa.
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tidak ada komentar