x

Ada Apa Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu?

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Jul 2025 07:03 95 Redaksi ViralTerkini

Viralterkini.id, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pihak internal BRI maupun nasabah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi sekaligus mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab.

Tiga Lokasi Digeledah, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu, yakni: di Kantor BRI Cabang Pringsewu, sebuah rumah di Jalan Pemuda, Pringsewu Utara dan sebuah rumah di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Di antaranya:
– Berkas dan dokumen penting terkait transaksi mencurigakan,
– Dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio),
– Empat sertifikat tanah dan bangunan senilai total sekitar Rp2 miliar, terdiri dari: dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Pringsewu, satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu, dan satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
– Beberapa unit handphone, tas, dan barang-barang lainnya yang berkaitan langsung dengan perkara,
– Uang tunai senilai Rp559.606.209,39.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp17 Miliar

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., CSSL, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan secara resmi oleh pihak berwenang.

“Penanganan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” ujar Armen dalam keterangannya.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah. (rs)

Redaksi ViralTerkini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x