Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Kredit Foto: Kompas.com Viralterkini.id – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, memberikan tanggapan atas bantahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas pengembalian UU KPK versi lama.
Abraham menegaskan, pertemuan itu justru membahas pemberantasan korupsi secara luas, termasuk rujukan pada UNCAC, yang menekankan bahwa lembaga antikorupsi harus independen dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kita berdiskusi tentang pemberantasan korupsi secara luas, termasuk mengenai UNCAC yang menjelaskan lembaga antikorupsi idealnya bersifat independen, tidak berada di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” kata Abraham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan prinsip tersebut, Abraham mengusulkan agar KPK kembali pada aturan lama sebagai lembaga independen.
“Bukan di bawah rumpun eksekutif seperti yang ada dalam Undang-Undang KPK 2019,” ujarnya.
Abraham menekankan bahwa pernyataannya kepada Presiden Prabowo bersifat usulan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC.
“Indonesia terikat oleh UNCAC karena sudah ditandatangani dan diratifikasi,” tambah Abraham. (**)
Tidak ada komentar