x Pulau Seribu Asri

Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) Merasa Prihatin Soal Ucapan  Suswono Atas Dugaan Penistaan Agama

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2024 21:10 270 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Agenda dan aksi yang disampaikan oleh kelompok advokat yang menamakan diri Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) dalam diskusi bertajuk “Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa”, yang digelar di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, telah dilaporkan ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penistaan agama.

Hal ini terkait dengan pernyataannya dalam sebuah agenda di mana Suswono mengaitkan kisah Nabi Muhammad dengan guyonan tentang janda kaya yang menikahi pria menganggur.

Ketua Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN), Hermansyah, mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang pernyataan tersebut, yang dinilai merendahkan Rasulullah SAW.

Dari Kiri-kekanan : Azwar F Yama (Aktifis Perti), Drs. KH. Zuhri Ya’kub, MA (Pemerhati Sejarah Islam), Dr. Jeni Minan, M. Soc.Sc. (Pakar Komunikasi dan Bahasa), Dr. H. Andi Safrani, SH., MCCL (Praktisi Hukum) dan Hermansyah (Ketua Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN)) dalam sebuah agenda yang bertajuk ““Telaah Ucapan Suswono ; Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa”, Phala-wan Cafe Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto : Viralterkini.id

“Kita merasa sangat prihatin, ya mungkin secara permintaan maaf beliau menyebut sebagai pernyataan bercanda. Tapi dampaknya di masyarakat jadi yang lumayan besar, bahwasanya kita sebagai umat Islam merasa kecewa, tersakiti menyamakan Rasulullah SAW dengan pemuda pengangguran,” ujarnya kepada rekan media, Rabu (30/10).

Hal senada juga dikatakan, pakar komunikasi dan bahasa APBN, Jeni Minan, menurutnya bahwa perbandingan tersebut tidak layak dan mengandung unsur merendahkan.

“Jelas tidak layak membandingkan seorang yang sudah diyakini bahwa dia (Nabi Muhammad) paling mulia, kemudian perempuan paling mulia dibandingkan dengan orang biasa,” kata Jeni.

Menurutnya, jika ada unsur penistaan, hal ini dapat dibawa ke ranah hukum dan diproses juga terjadinya penyalahan tata cara di Bawaslu.

“Ya tadi kalau dari perspektif hukum kan kalau memang unsurnya ada, bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris APBN, Angga Firmansyah, menyatakan bahwa mereka masih mengkaji langkah hukum selanjutnya.

“Kedepanya kita pasti akan menanyakan terkait pelaporan yang ada di Bawaslu. Karena ini ranahnya ada di tingkatan Bawaslu,” kata Angga.

Sejak dilaporkan kemarin, Angga menyatakan Bawaslu punya tiga hari ke depan untuk memutuskan hasil dari laporan. Sebab saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian dan verifikasi.

“Ya tiga hari ke depan kita akan ikuti. Dari kita upayanya kontroling,” jelas Angga.

Ucapan Suswono berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Meski Suswono telah menyampaikan permintaan maafnya, tetapi wajib dikawal sampai unsur pidana juga. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!