x Pulau Seribu Asri

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mar 2024 04:34 280 M Ary K

HERALD.ID, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Sabtu, 2 Maret 1987, Pukul 15.32 WIB, untuk menjelaskan kasus tindak pidana kekerasan pada anak yang terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Belakang Komplek Ruko Soto Medan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologis perundungan tersebut melibatkan korban berinisial SR (17 tahun 5 bulan) dan EF (14 tahun), serta 4 orang pelaku berinisial N (18 tahun 10 bulan), RRS (14 tahun 11 bulan), M (15 tahun 8 bulan), dan AK (14 tahun 11 bulan).

Pelaku melakukan perundungan karena merasa sakit hati terhadap korban EF yang diduga mencuri barang milik pelaku RRS.

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku di beberapa kecamatan di Kota Batam pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Barang bukti berupa handphone dan baju korban berhasil diamankan oleh kepolisian.

“Kepada masyarakat kota batam khususnya orang tua dan guru supaya mengawasi anak-anaknya dalam bergaul untuk mengindari tindakan anak yang bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, pencurian, narkoba, sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang Kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial,” ungkap Kapolresta Barelang , Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat preskon.

Selain itu, Kapolresta Barelang juga mengingatkan kepada orang tua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anak dan penggunaan teknologi agar anak-anak dapat mengakses konten edukatif. Proses hukum lanjutan terhadap kasus ini masih akan dilakukan oleh Kepolisian Kota Batam.

Perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami persangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman penjara 3 th 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (sat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!