x Pulau Seribu Asri

DPR Tetapkan Lagi Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 10:29 26 Arthur

Viralterkini.id – Komisi III DPR kembali menetapkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, sebagai Wakil Ketua Komisi III. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR yang digelar pada Kamis (19/2/2026).

Sahroni kembali menduduki posisi itu setelah menggantikan Rusdi Masse. Sebelumnya, Rusdi sempat ditunjuk menggantikan Sahroni ketika nama Sahroni terseret polemik demonstrasi pada Agustus 2025. Namun, Rusdi kemudian memilih keluar dari Partai Nasdem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pengangkatan Sahroni disahkan melalui persetujuan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat tersebut.

Penunjukan ini terjadi meski sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik. Putusan MKD merujuk pada sejumlah pernyataannya beberapa bulan lalu yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan. Sanksi itu mengikuti keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang menonaktifkan Sahroni sejak 1 September 2025. Dengan demikian, masa nonaktif tersebut baru berakhir pada 1 Maret 2026.

MKD menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan Sahroni pada 22 Agustus 2025. Dalam sebuah video yang beredar luas, Sahroni melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan pihak-pihak yang menyerukan pembubaran DPR dengan menyebut mereka sebagai “orang paling tolol sedunia”.

Ucapan itu memperbesar kemarahan publik yang sebelumnya sudah tersulut oleh isu kenaikan gaji dan tunjangan perumahan anggota DPR di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Akumulasi kekecewaan tersebut kemudian memicu gelombang demonstrasi dan aksi perusakan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.

“Teradu Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataannya di ruang publik dengan penggunaan diksi yang tidak pantas,” demikian pernyataan MKD dalam putusannya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!