Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. OJK menilai aktivitas tersebut melanggar hukum dan membuka peluang besar bagi kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pelaku sering memakai rekening hasil jual beli untuk kegiatan ilegal.
“Praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
OJK menemukan bahwa banyak rekening yang diperjualbelikan kemudian digunakan untuk transaksi penipuan, judi online, hingga pencucian uang.
Pelaku memanfaatkan rekening orang lain untuk menyembunyikan identitas asli mereka.
Karena itu, OJK meminta masyarakat agar tidak tergiur tawaran uang cepat dengan cara menjual atau meminjamkan rekening.
Menurut OJK, tindakan tersebut justru dapat membawa masalah hukum bagi pemilik rekening.
OJK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi, meskipun orang lain yang menggunakan rekening tersebut.
Jika aparat menemukan rekening itu terlibat tindak pidana, pemilik rekening dapat ikut terseret dalam proses hukum.
Risiko ini mencakup pemeriksaan oleh bank, pemblokiran rekening, hingga proses pidana sesuai aturan yang berlaku.
OJK meminta perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence(CDD). Bank perlu mengenali identitas nasabah secara menyeluruh sejak pembukaan rekening.
Selain itu, OJK mendorong bank untuk segera memantau rekening dengan pola transaksi tidak wajar. Jika menemukan indikasi jual beli rekening, bank harus mengambil tindakan tegas sesuai prosedur internal.
Langkah ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan rekening sejak awal.
OJK juga meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya jual beli rekening. Banyak masyarakat tergiur imbalan uang tanpa memahami dampak hukum yang bisa muncul di kemudian hari.
Melalui kerja sama dengan perbankan dan lembaga terkait, OJK terus menyosialisasikan pentingnya menjaga keamanan rekening pribadi.
OJK berharap masyarakat semakin sadar bahwa rekening bank merupakan identitas finansial yang tidak boleh dipindahtangankan.
OJK mengimbau masyarakat untuk:
Dengan langkah ini, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko hukum sekaligus membantu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Praktik jual beli rekening di media sosial terus meningkat dan membawa ancaman serius bagi masyarakat.
OJK menegaskan bahwa setiap pemilik rekening harus bertanggung jawab atas penggunaan rekeningnya.
Masyarakat perlu menjauhi praktik tersebut agar tidak terjerat penipuan, judi online, maupun pencucian uang. (**)
Tidak ada komentar