Maluku Utara Pelopori Pidana Kerja Sosial, Langkah Berani Reformasi KUHP Baru
waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 15:33 110 Dano
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Kejati Sufari saat menandatangani PKS Pidana Kerja Sosial yang disaksikan langsung oleh Jampidum Kejagung RI dan para Kepala Daerah se-Malut di Ternate, Jumat, 13/2/2026. (Foto: ist)
Viralterkini.id, TERNATE – Provinsi Maluku Utara resmi mencatatkan sejarah sebagai pelopor implementasi reformasi hukum pidana nasional. Pada Jumat (13/2/2026), Bupati Halmahera Tengah bersama seluruh Kepala Daerah se-Maluku Utara menyepakati penerapan pidana kerja sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri langsung oleh Jampidum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Turut mendampingi, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Fokus utamanya adalah menggeser paradigma hukum dari sekadar pembalasan menjadi keadilan yang lebih korektif dan rehabilitatif.
Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji berbincang dengan Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana usai penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial di Ternate, Jumat 13/2/2026. (Foto: ist)
Dalam arahannya, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah solusi modern bagi tindak pidana ringan. Menurutnya, hukum kini tidak lagi hanya fokus pada memenjarakan orang, tetapi pada pemulihan keadaan.
”Pidana kerja sosial ini memastikan pelaku tetap produktif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kita ingin menciptakan keadilan yang menyentuh akar masalah tanpa harus memutus hubungan sosial pelaku,” ujar Jampidum.
Bupati Halmahera Tengah turut memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan hukum ini sebagai solusi yang lebih manusiawi. Beliau menilai kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memperbaiki diri melalui pengabdian masyarakat.
”Kami sangat mendukung PKS ini karena hukum tidak harus selalu berakhir di penjara. Melalui kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan tetap bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah kami,” tegas Bupati di sela kegiatan.
Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas persoalan klasik kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terus meningkat. Dengan sanksi kerja sosial, diharapkan beban negara berkurang namun rasa keadilan masyarakat tetap terpenuhi.
Sinergi antara para Bupati, Walikota, dan para Kajari se-Maluku Utara menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah daerah berperan aktif dalam menyediakan fasilitas serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan oleh pelaku.
Penandatanganan PKS ini menutup rangkaian agenda dengan komitmen kuat dari seluruh pimpinan daerah di Maluku Utara. Wilayah ini kini siap menjadi kiblat nasional dalam penerapan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan menjunjung tinggi kemanfaatan publik. (dano)
Tidak ada komentar