x Pulau Seribu Asri

KPK Siap Koordinasi dengan Polisi soal Pemeriksaan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 14:35 22 Arthur

Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjalin komunikasi dengan Polres Metro Bekasi terkait rencana pemeriksaan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh keterangan resmi mengenai kabar penangkapan Nyumarno dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Saya belum menerima informasi resmi terkait penangkapan saudara NY. Perkara tersebut juga bukan berkaitan dengan posisinya sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Itu merupakan perkara lain, pidana umum yang berkaitan dengan keributan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, apabila benar Nyumarno tengah menjalani penahanan oleh aparat kepolisian, KPK memastikan akan melakukan koordinasi untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan.

“Jika memang yang bersangkutan ditahan, tentu kami akan berkoordinasi dengan Polresta Bekasi. Karena ini menyangkut perkara berbeda, yakni pidana umum,” tambahnya.

Budi menegaskan, status penahanan dalam perkara lain tidak menghalangi kebutuhan penyidik KPK untuk meminta keterangan Nyumarno sebagai saksi.

Pemeriksaan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.

Dalam pengusutan dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah politisi daerah.

Nyumarno dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari tersangka Sarjan.

Selain dirinya, beberapa anggota DPRD dari berbagai partai politik juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2025. Dalam operasi itu, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Ade diduga menerima total uang mencapai Rp14,2 miliar, termasuk skema ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Saat OTT berlangsung, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta sebagai barang bukti. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!