x Pulau Seribu Asri

Sidang Adat Toraya Jadi Ruang Pemulihan Polemik Candaan Pandji Pragiwaksono

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 20:18 18 M Ary K

Viralterkini.id, TORAJA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Prosesi adat bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sidang adat tersebut digelar sebagai respons atas materi candaan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya. Potongan materi itu kembali beredar luas di media sosial dan dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena dianggap menyentuh aspek budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang diwariskan turun-temurun.

Dalam forum tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan para perwakilan wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji.

Ia menyebut proses persidangan adat yang dijalaninya sebagai mekanisme yang adil dan demokratis.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, seraya berharap dapat kembali diterima di Toraja.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Ia menyebut dinamika yang berkembang di ruang publik juga memunculkan respons yang tidak seluruhnya proporsional.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut menyampaikan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ujarnya.

Para hakim adat yang terdiri dari Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai persoalan tersebut berakar pada ketidaktahuan. Karena itu, penyelesaian dinilai lebih tepat dilakukan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas adat secara kolektif.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.

Dalam putusan adat tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).

Menurut Daud, tanggung jawab tersebut bertujuan memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum adat sebagai proses yang autentik dan bernilai pembelajaran.

“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujarnya.

Persidangan adat ini menegaskan pendekatan restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan, melalui dialog dan musyawarah yang melibatkan komunitas secara menyeluruh. (dp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!