Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. kredit Foto: Mekora.id Viralterkini.id, Banten – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melontarkan peringatan keras kepada perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai basis data tanpa memberikan kompensasi kepada media.
Penegasan itu disampaikan Komaruddin saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa yang menjadi agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Menurut Komaruddin, penggunaan karya jurnalistik oleh platform AI tanpa mekanisme royalti merupakan bentuk ketidakadilan terhadap industri pers yang selama ini bekerja keras memproduksi informasi berkualitas bagi publik.
Komaruddin menilai praktik pengambilan data oleh sistem AI tanpa izin dan imbal balik layak disebut sebagai perampasan hak kekayaan intelektual media.
“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, maka wajib membayar royalti. Kalau tidak, itu sama saja seperti merampok hasil kerja wartawan. Karya jurnalistik harus dilindungi,” tegasnya di hadapan awak media.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap produk jurnalistik bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat profesi wartawan dan keberlangsungan pers sebagai pilar demokrasi.
Komaruddin mengungkapkan bahwa tantangan utama pers saat ini adalah kesenjangan ekonomi yang semakin tajam antara perusahaan media dengan raksasa teknologi digital.
Di satu sisi, media harus mengeluarkan biaya besar untuk produksi berita. Di sisi lain, pendapatan mereka terus tergerus karena distribusi informasi kini dikuasai oleh platform digital dan teknologi otomatisasi, termasuk AI.
Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan independensi pers jika tidak segera diatur secara tegas melalui regulasi yang berpihak pada ekosistem jurnalistik nasional.
Komaruddin juga menyoroti mahalnya proses produksi karya jurnalistik berkualitas, terutama liputan investigasi. Proses tersebut membutuhkan tenaga profesional, waktu panjang, serta riset mendalam yang tidak sedikit biayanya.
Namun dalam praktiknya, laporan-laporan investigatif itu kerap diambil oleh sistem AI secara otomatis untuk dijadikan sumber informasi tanpa kontribusi finansial kepada media asal.
“Wartawan sudah bersusah payah membuat berita, tapi kemudian diserap AI tanpa royalti. Itu jelas tidak adil,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers terus mendorong penguatan regulasi hak penerbit atau publisher rights.
Regulasi ini dipandang penting untuk memastikan adanya hubungan yang setara antara perusahaan teknologi global dan perusahaan pers di Indonesia.
Komaruddin berharap ke depan tercipta skema kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan, sehingga penggunaan konten jurnalistik oleh platform AI tidak merugikan media, melainkan justru memperkuat ekosistem informasi nasional.
“Tujuannya bukan menghambat teknologi, tapi memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (**)
Tidak ada komentar