x Pulau Seribu Asri

CALS Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK, Desak Pemberhentian

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 01:38 12 Arthur

Viralterkini.id – Koalisi masyarakat sipil Constitutional Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026).

Koalisi yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara itu menilai Adies telah melakukan pelanggaran etik berat sejak proses seleksi hingga pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.

CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Hakim Konstitusi.

Dorong MKMK Bertindak Tegas

Perwakilan CALS, Yance Arizona, yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa sanksi administratif tidak cukup untuk memulihkan kerusakan etik yang terjadi.

“Kami meminta MKMK mempertimbangkan sanksi paling keras, yaitu memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Yance, laporan ini bertujuan memperkuat peran MKMK sebagai penjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

Ia menekankan bahwa MKMK tidak hanya perlu menilai perilaku hakim setelah menjabat, tetapi juga menilai proses rekrutmen yang melanggar prinsip hukum dan etika.

Soroti Proses Seleksi yang Dinilai Janggal

CALS menilai proses pengangkatan Adies Kadir melanggar prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan (propriety).

Yance mengungkap adanya kejanggalan dalam rapat Komisi III DPR RI. Saat itu, DPR tiba-tiba membatalkan calon sebelumnya dan langsung mengajukan nama Adies tanpa uji kelayakan yang terbuka.

Ia menduga Adies memperoleh perlakuan istimewa karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.

“Situasi ini menunjukkan adanya kesan persekongkolan dan privilege politik dalam proses seleksi hakim konstitusi,” tegas Yance.

Dinilai Langgar UU Mahkamah Konstitusi

Penunjukan Adies Kadir memicu kontroversi karena ia berasal dari unsur politik, yakni mantan petinggi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Proses pemilihannya dinilai tertutup dan berlangsung sangat cepat. Cara ini dianggap mengabaikan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang tersebut mewajibkan seleksi hakim dilakukan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Para akademisi khawatir latar belakang politik Adies akan memengaruhi independensinya dalam menangani perkara penting, seperti sengketa pemilu, pilkada, dan uji undang-undang.

Ancaman bagi Marwah MK

Yance menilai pola pengangkatan hakim seperti ini berbahaya bagi masa depan Mahkamah Konstitusi.

Jika praktik tersebut terus terjadi, kepercayaan publik terhadap MK akan semakin merosot.

“Menempatkan figur politik di Mahkamah Konstitusi sudah melampaui batas kewajaran hukum dan etika,” ujarnya.

Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Selain melapor ke MKMK, CALS juga membuka peluang menggugat keputusan pengangkatan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini mereka siapkan jika MKMK tidak mengambil tindakan tegas.

“Praktik seperti ini sudah berulang. Namun, prosesnya kini semakin tidak masuk akal dan semakin bermasalah,” pungkas Yance. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!