Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas kepada 34 anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil setelah para personel dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri secara serius.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan sanksi pemecatan diberikan karena para anggota tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar pembinaan sebagai aparat penegak hukum.
“Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan sudah tidak bisa dipertahankan dalam institusi melalui mekanisme pembinaan,” ujar Djoko dalam pernyataan resminya, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut masuk dalam kategori berat dan berdampak pada citra serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Tindakan mereka bertentangan dengan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi landasan moral serta etika profesi setiap anggota Polri,” ungkapnya.
Djoko menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menjaga martabat lembaga serta memastikan profesionalisme aparat tetap terpelihara.
“Setiap bentuk pelanggaran berat tidak akan ditoleransi karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Menurut Djoko, penindakan internal ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri guna membangun institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik.
Selain itu, Polda Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh personel agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang teguh etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Seluruh anggota diharapkan menjaga integritas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tutup Djoko.
Tidak ada komentar