x Pulau Seribu Asri

Dinilai Bandel, PT Position ”Anak Usaha Taipan Kiki Barki” Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Feb 2026 14:36 481 Arthur

Viralterkini.id, Sofifi – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Maluku Utara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Senin (2/2/2026).

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup usaha pertambangan milik pengusaha Kiki Barki. Laporan disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H., dan diterima oleh Sekretariat Umum Polda Maluku Utara.

Penerimaan laporan itu dibuktikan dengan tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda, Dimas Aji Wardhana. Dalam dokumen laporan, KATAM memuat dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Organisasi tersebut meminta kepolisian segera menerbitkan laporan polisi dan melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengamankan bukti-bukti yang relevan.

Struktur Korporasi dan Dugaan Pelanggaran

PT Position merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk melalui PT Tanito Harum Nickel yang berada di bawah kepemilikan Kiki Barki. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Sejumlah laporan lembaga pemantau sumber daya alam sebelumnya menyebut PT Position diduga melakukan pembukaan lahan serta pengambilan bijih nikel di area yang tidak termasuk dalam wilayah izin resminya. Aktivitas itu disebut terjadi di kawasan hutan maupun di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Temuan tersebut sebelumnya diungkap oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) bersama sejumlah kelompok advokasi lingkungan.

Dugaan pelanggaran itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Putusan Pengadilan

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut juga mengemuka dalam perkara Awab dan Marsel yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PT Position terbukti melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Halmahera Timur tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut lahir dari proses pembuktian melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Karena itu, menurut kalangan pemerhati hukum, temuan dalam putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana di sektor pertambangan.

Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga menyentuh aspek pidana karena berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam di luar wilayah legal yang ditetapkan negara.

Sikap KATAM

Julfandi Gani menegaskan bahwa laporan yang disampaikan KATAM merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab publik. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti secara serius dan profesional. Proses hukum harus berjalan terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini,” kata Julfandi.

Ia menambahkan, KATAM siap memberikan seluruh data pendukung kepada penyidik serta mengawal proses hukum hingga tuntas.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau penanganan perkara demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan warga Halmahera Timur. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!