x Pulau Seribu Asri

Alarm Merah Perlindungan Anak, Data LPSK Bongkar Lonjakan Kekerasan Seksual

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Feb 2026 22:59 106 Arthur

Viralterkini.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 1.776 permohonan perlindungan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.464 pemohon merupakan korban anak, sementara 312 lainnya korban dewasa.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa data ini menunjukkan anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual, termasuk praktik child grooming yang kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya.

“Sepanjang 2025 terdapat 1.776 permohonan terkait TPKS dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah itu, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan korban dewasa 312,” ujar Sri Nurherwati dikutip dari Law-justice.co, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, LPSK juga mencatat 59 permohonan kasus eksploitasi seksual terhadap anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam skema Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Nurherwati, data tersebut memperlihatkan bahwa eksploitasi seksual dan perdagangan anak masih menjadi persoalan serius dengan dampak jangka panjang bagi korban.

Berdasarkan data perlindungan LPSK tahun 2025, jumlah korban TPKS yang memperoleh perlindungan mencapai 1.926 orang, terdiri dari 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa.

Sementara itu, total layanan yang diberikan kepada korban TPKS mencapai 3.019 layanan, dengan rincian 2.448 layanan untuk korban anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.

Jenis layanan yang paling banyak diakses korban meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural sebanyak 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.

“Atas kondisi ini, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengenali dan menangani praktik child grooming,” kata Nurherwati.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko menutup fakta bahwa telah terjadi kejahatan seksual.

“Pendekatan yang mengabaikan posisi anak sebagai pihak rentan justru dapat mengaburkan tindak pidana yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Nurherwati juga menjelaskan bahwa child grooming kerap dianggap belum memiliki dasar hukum yang jelas, padahal unsur-unsurnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya.

Menurut Nurherwati, praktik child grooming sering tidak disadari karena dibangun melalui hubungan kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya berujung pada eksploitasi seksual.

“Korban sering tidak merasa sedang mengalami kejahatan karena pelaku diposisikan sebagai orang yang menolong, memberi perhatian, dan patut dihormati. Inilah bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban,” tegasnya.

Dalam sejumlah perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui komunikasi intensif, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, hingga janji pengasuhan. Relasi kuasa yang timpang ini membuat anak sulit keluar dari situasi kekerasan.

Ketidakmatangan usia dan minimnya pengalaman hidup membuat anak lebih mudah dimanipulasi dan terjebak dalam hubungan yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa.

Nurherwati menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak jarang terjadi secara tunggal. Perbuatan pelaku biasanya berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan korban, hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual.

Data LPSK juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal justru sering menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada pada posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” ujar Nurherwati.

Ia menekankan perlunya sistem layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS yang melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, serta media.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban agar pemulihan dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!