x Pulau Seribu Asri

Fantastis! PPATK Bongkar Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 22:38 144 Arthur

Viralterkini.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya dugaan perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia. Nilainya diperkirakan menembus angka Rp 992 triliun sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan sejumlah pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas tambang emas ilegal di berbagai wilayah.

“Total perputaran dana yang kami duga berkaitan dengan jaringan PETI selama periode 2023 sampai 2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun,” ujar Ivan, dikutip dari Kompas, Minggu (1/2/2026).

Menurut Ivan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di sejumlah daerah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Aktivitas tersebut melibatkan proses penambangan, pengolahan, hingga distribusi emas secara terorganisir.

Berdasarkan analisis sementara, nilai transaksi yang terdeteksi secara langsung berkaitan dengan kegiatan penambangan dan distribusi emas ilegal mencapai sekitar Rp 185 triliun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Dari hasil analisis transaksi para pihak yang diduga terlibat dalam penambangan dan distribusi emas ilegal di wilayah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, serta Medan dan sekitarnya, total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 185 triliun,” jelasnya.

PPATK juga menemukan indikasi aliran dana ke luar negeri. Sejumlah negara tercatat menjadi tujuan transaksi ekspor emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI, di antaranya Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Aliran dana tersebut terlihat dari masuknya dana ke rekening perusahaan yang diduga dimiliki oleh pemain besar dalam jaringan ini, dengan total nilai lebih dari Rp 155 triliun selama periode 2023 hingga 2025,” tambah Ivan.

Ia menegaskan, seluruh hasil analisis keuangan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Data dan hasil analisis sudah kami sampaikan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ivan.

PPATK berharap temuan ini dapat membantu aparat membongkar jaringan tambang emas ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta berpotensi menjadi sumber tindak pidana pencucian uang. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!