Muhammad Isnur. Kredit Foto: HarianIndonesia.id Viralterkini.id – Dugaan kekerasan dan penyebaran disinformasi yang dialami seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta, kembali menjadi sorotan publik.
Tindakan aparat TNI dan Polri mendapat kritik tajam dari masyarakat luas hingga kalangan anggota DPR.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai perilaku aparat tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Indikasinya terlihat dari sejumlah tindakan seperti kekerasan fisik, pemukulan, pelecehan, hingga penyebaran informasi palsu kepada publik.
“Ini jelas menyebarkan berita bohong tentang makanan yang dijual pedagang. Jadi sanksinya bukan sekadar permintaan maaf, tetapi harus diarahkan pada proses penyidikan dan dibawa ke pengadilan,” ujar Isnur, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, penegakan hukum selama ini cenderung lebih keras terhadap masyarakat kecil dibanding aparat yang melanggar.
Isnur menekankan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dianjurkan beberapa pejabat adalah langkah keliru.
Tindakan aparat TNI dan Polri juga melanggar pedoman internal, karena memeriksa makanan bukan kewenangan Babinsa atau Bhabinkamtibmas, melainkan pengawas obat dan makanan.
“Ini bagian dari arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain melanggar hukum pidana, aparat juga melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian. Sanksi yang layak dijatuhkan bisa berupa demosi, penundaan, atau penurunan pangkat dan jabatan,” urainya.
Menurut Isnur, momentum ini menjadi kesempatan untuk menegaskan fokus TNI pada urusan pertahanan dan ancaman militer, bukan urusan makanan.
Evaluasi terhadap peran Bhabinkamtibmas juga dianggap penting agar selaras dengan reformasi kepolisian.
Selain itu, Isnur mengingatkan perlunya perlindungan afirmatif terhadap kalangan lanjut usia. Negara wajib menjamin pemenuhan kehidupan yang layak, namun kenyataannya, korban seperti pedagang es gabus yang berusaha mencari penghidupan justru mengalami kekerasan dari aparat.
Pemulihan, rehabilitasi, dan jaminan hak-hak warga negara, khususnya kelompok lanjut usia, harus dijamin maksimal.
Terpisah, anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah terhadap pedagang es gabus, Sudrajat (50), tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Hasil laboratorium membuktikan es gabus yang dituding berbahan spons aman dikonsumsi, sehingga korban dirugikan secara moral dan ekonomi.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan sebatas itu, akan ada banyak korban serupa dari rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak mendapat keadilan,” kata Abdullah kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Politisi PKB ini menegaskan, pimpinan institusi wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Sanksi etik dan disiplin harus diterapkan sesuai aturan, sementara lembaga bantuan hukum dapat mendampingi korban menempuh jalur pidana. (**)
Tidak ada komentar