x Pulau Seribu Asri

Viral! PT Position yang Diduga Beroperasi Secara Ilegal Tak Masuk Daftar Satgas PKH

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Feb 2026 08:21 96 Arthur

Viralterkini.id, Malut – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif bernilai fantastis kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Nilai sanksi yang dikenakan mencapai triliunan rupiah dan dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Empat perusahaan yang dikenai sanksi tersebut masing-masing adalah PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Trimega Bangun Persada, dan PT Weda Bay.

Penetapan denda itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Besaran denda yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. PT Weda Bay tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda terbesar karena menggunakan ratusan hektare kawasan hutan tanpa izin.

Sementara tiga perusahaan lainnya dikenai denda sesuai luasan lahan yang teridentifikasi melanggar ketentuan perizinan.

Namun di tengah langkah penindakan tersebut, muncul sorotan tajam dari publik dan kelompok masyarakat sipil karena nama PT Position tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi, meskipun perusahaan ini kerap disebut dalam berbagai laporan dan pengaduan terkait dugaan aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah Halmahera Timur.

Terkait legalitas perusahaan yang pernah bermasalah dengan masyarakat adat Maba Sangadji Halmahera Timur ini, pernah disorot oleh Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim.

Ibrahim menilai PT Position harusnya dikenai sanksi karena beroperasi tidak sesuai aturan. Ia juga menyebut bahwa PT Position sebelumnya telah diperiksa oleh aparat penegak hukum kehutanan.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Gakkum Kementerian Kehutanan pada April 2025, PT Position dinyatakan melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Jadi ini bukan isu baru,” kata Muhlis, dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (31/1/2026).

Di waktu terpisah, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede, mengatakan bahwa jika empat perusahaan lain dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan temuan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maka seharusnya perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran serupa juga diperlakukan sama.

“Kalau Satgas PKH ingin menunjukkan penegakan hukum yang adil, maka semua perusahaan yang melanggar harus ditindak tanpa pengecualian,” ujar Yohanes, Sabtu (31/1/2026).

Yohanes juga mengingatkan bahwa ketidakkonsistenan dalam penindakan justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda penertiban kawasan hutan yang sedang dijalankan pemerintah.

Ia menilai absennya PT Position memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum masih bersifat selektif.

“Yang terlihat sekarang, ada perusahaan yang langsung diumumkan ke publik lengkap dengan nilai dendanya, tapi ada juga perusahaan yang tidak tersentuh sama sekali meski punya catatan pemeriksaan. Ini menimbulkan kesan tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dicantumkannya PT Position dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif di kanal media manapun. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
3 hours ago
3 hours ago
3 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!