x Pulau Seribu Asri

Terbongkar! Diduga Rekayasa Laporan Dana Investor Rp12 Miliar, Dirut Fintech Crowde Terjerat Kasus Pidana

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 16:44 21 Arthur

Viralterkini.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan pencatatan tidak benar dalam laporan penyaluran dana investor yang dilakukan perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Crowde Membangun Bangsa.

Temuan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana kepada 62 mitra aktif yang tercatat dalam sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).

Perkara ini masuk dalam penanganan pidana sektor jasa keuangan dengan dugaan penyampaian informasi, data, dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada otoritas pengawas.

Dugaan pelanggaran meliputi pembuatan atau menyebabkan adanya pembukuan tidak sah dalam laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.

Atas hasil penyidikan tersebut, OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menjerat PT Crowde Membangun Bangsa beserta direktur utamanya yang berinisial YS sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.

Dalam proses hukum ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2024, yakni Pasal 299 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), serta Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e yang dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

OJK mengungkapkan bahwa nilai dana investor yang diduga dilaporkan secara fiktif mencapai sekitar Rp12 miliar. Dana tersebut dicatat seolah-olah telah disalurkan kepada mitra, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan.

Otoritas pengawas menyatakan penegakan hukum dilakukan secara bertahap, dimulai dari proses pengawasan hingga meningkat ke tahap penyidikan pidana setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius.

Penyidikan dilakukan berdasarkan penetapan tersangka terhadap perusahaan dan direktur utamanya, disertai dengan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan serta Surat Perintah Penyidikan yang sah secara hukum.

Kuasa hukum pihak tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Dengan putusan itu, tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran di industri jasa keuangan, khususnya di sektor fintech lending, demi melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di Indonesia. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!