Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali angkat bicara menanggapi tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Jokowi menegaskan bahwa penambahan kuota haji pada 2024 merupakan kebijakan resmi pemerintah yang diajukan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Agama.
Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah memberikan arahan yang berujung pada praktik melanggar hukum.
“Penambahan kuota itu memang program pemerintah. Tapi tidak pernah ada perintah atau arahan untuk melakukan korupsi. Tidak ada itu,” kata Jokowi, dikutip dari Republika, Sabtu (31/1/2026).
Pernyataan tersebut merespons pengakuan Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah tayangan YouTube pada 15 Januari lalu, yang menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi Presiden terkait kebijakan kuota tambahan haji.
Jokowi menilai, dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan menteri di masa pemerintahannya, namanya kerap ikut diseret-seret.
Ia mengakui bahwa para menteri menjalankan program atas perintah presiden, namun menegaskan batasnya jelas: tidak pernah ada perintah untuk melanggar hukum.
“Program memang dari presiden, tapi urusan pelanggaran hukum itu bukan perintah saya,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Arab Saudi.
Ia mengungkapkan bahwa isu penyelenggaraan ibadah haji sempat dibahas dalam pertemuan bilateral Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dalam agenda makan siang kenegaraan.
Meski demikian, Dito menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan rinci mengenai besaran kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Yang saya ingat, Putra Mahkota sangat antusias dengan pertemuan bersama Presiden Jokowi,” kata Dito.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan terbaru diumumkan KPK pada 9 Januari 2026. Dari tiga nama yang dicegah, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji tersebut. (**)
Tidak ada komentar