Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Kredit Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto Viralterkini.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan prosedur pengisian jabatan kosong di tubuh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sejumlah pimpinan lembaga tersebut menyatakan mundur dari posisinya.
Menurut Dolfie, kekosongan jabatan anggota Dewan Komisioner OJK akan terlebih dahulu diisi oleh pejabat sementara yang berasal dari unsur anggota dewan komisioner yang masih aktif. Penunjukan tersebut merupakan mekanisme internal OJK dan tidak memerlukan persetujuan Komisi XI DPR.
“Anggota Dewan Komisioner yang mengundurkan diri akan digantikan sementara oleh anggota dewan komisioner yang masih ada. Penunjukan pejabat sementara dilakukan melalui mekanisme internal OJK,” ujar Dolfie dikutip dari Bloomberg, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap anggota dewan komisioner yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir wajib digantikan oleh pejabat baru yang akan melanjutkan sisa masa tugas pejabat sebelumnya.
Lebih lanjut, Dolfie merujuk pada Pasal 19 yang mengatur situasi apabila Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengundurkan diri secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, dewan komisioner dapat menunjuk salah satu anggotanya sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan kewenangan pimpinan hingga ditetapkannya ketua dan atau wakil ketua definitif.
Sebagaimana diketahui, empat pejabat OJK telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Tiga di antaranya merupakan anggota Dewan Komisioner periode 2022–2027, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Aditya Jayantara, juga turut menyatakan mundur dari jabatannya.
Pihak OJK menyampaikan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses tindak lanjut pengunduran diri para pejabat tersebut akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan OJK. (**)
Tidak ada komentar