x Pulau Seribu Asri

Kasus LNG: Hari Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 23:06 11 Agung

Viralterkini.id, Jakarta – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Nicke Widyawati untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Permintaan tersebut disampaikan Hari usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Hari menilai kehadiran Ahok dan Nicke penting untuk membuka secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan LNG oleh PT Pertamina.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, aktivitas pengadaan LNG yang dipersoalkan jaksa terjadi pada periode 2019–2024, atau di luar masa jabatannya sebagai Direktur Gas Pertamina.

“Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok dan Bu Nicke hadir di persidangan, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Hari kepada awak media setelah persidangan.

Hari menjelaskan, pada periode yang dipersoalkan tersebut, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, sementara Nicke Widyawati menduduki posisi Direktur Utama Pertamina.

Menurutnya, keputusan strategis terkait pembelian dan penjualan LNG, termasuk penentuan pembeli lanjutan, diambil dalam rentang waktu tersebut.

“Pembeli LNG berikutnya ditentukan pada periode 2019 sampai 2024, termasuk pada masa pandemi Covid-19,” kata Hari.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini Ahok dan Nicke belum pernah hadir memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menjerat dirinya.

Padahal, menurut Hari, penjelasan dari kedua pejabat tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi dan kebijakan Pertamina saat itu.

“Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Namun, mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina sebenarnya untung. Faktanya, Pak Ahok dan Bu Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG tersebut,” ungkapnya.

Hari menegaskan bahwa kehadiran Ahok dan Nicke bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan konteks yang sebenarnya.

Ia berharap persidangan dapat mengungkap secara objektif kebijakan korporasi yang diambil pada periode setelah masa jabatannya berakhir.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, turut menyampaikan harapan agar Ahok dapat memenuhi panggilan persidangan. Ia menilai kehadiran Ahok akan memberikan kontribusi penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap Bapak Ahok secara gentleman hadir dan memberikan penjelasan. Kami menghargai kehadiran beliau dalam persidangan perkara korupsi lain yang sedang berjalan,” ujar Wa Ode.

Wa Ode menambahkan, pihaknya berharap semua pihak yang terkait dapat hadir di persidangan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Menurutnya, perkara ini perlu dilihat secara komprehensif, termasuk faktor situasi global dan pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi pasar energi.

“Kami berharap beliau mengakui adanya kerugian yang terjadi pada masa kami, meskipun itu bukan karena korupsi, tetapi karena kondisi pandemi,” kata Wa Ode.

Hari Karyuliarto sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya untuk periode 2011–2021.

Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga didakwa.

Jaksa penuntut umum menyebutkan, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut disebut telah memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$ 113,84 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Hari melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasi yang memadai.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!