x Pulau Seribu Asri

Skandal Agraria! Harita Group Diduga Rampas Lahan Rakyat, Kajian Hukum Temukan Indikasi Pidana Berat

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Jan 2026 21:23 125 Arthur

Viralterkini.id – Skandal agraria besar kembali mengguncang Pulau Obi, Halmahera Selatan. Raksasa tambang Harita Group kini berada di pusaran tuduhan serius: diduga melakukan praktik “premanisme korporasi” melalui perampasan lahan milik warga secara ilegal.

​Hasil kajian hukum terbaru dari Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) dan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek mengungkap bahwa Harita Group diduga kuat telah menabrak rentetan undang-undang demi ambisi ekspansi bendungan raksasa mereka.

Pelanggaran Konstitusi: Hak Rakyat Digilas Alat Berat

​Sengketa lahan seluas 7,5 hektare di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo ini bukan sekadar konflik biasa. Ini adalah pertarungan antara konstitusi dan kekuatan modal.

​Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa Harita Group diduga melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pasal ini menjamin hak milik pribadi tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapapun.

​”Apa yang dilakukan Harita Group adalah bentuk pembangkangan hukum. Mereka membangun konstruksi di atas tanah rakyat sebelum ada ganti rugi. Ini jelas melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” tegas Hamdan Halil kepada redaksi (29/01/2026).

Analisis Hukum: Jerat Pidana Menanti Harita Group

​Kajian hukum PKSDA menyoroti tiga poin krusial yang dapat menyeret manajemen perusahaan ke penjara:

​Pertama, tindak pidana penyerobotan (Pasal 502 KUHP Baru): Menggunakan tanah orang lain tanpa hak sah diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

​Kedua, perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerd): Harita Group wajib mengganti rugi atas kerusakan ratusan pohon kelapa dan hilangnya sumber ekonomi 12 ahli waris.

​Ketiga, dugaan Pelanggaran Lingkungan: Aktivitas konstruksi tanpa izin lingkungan di area sengketa dapat memicu sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Desakan Darurat: Komisi III DPR RI dan Komnas HAM Harus Turun Tangan!

​Melihat posisi rakyat yang kian terhimpit, PKSDA dan PB FORMMALUT mengeluarkan ultimatum keras kepada otoritas pusat di Jakarta, bahwa:

​Kepada Komisi III DPR RI, segera panggil paksa jajaran direksi Harita Group dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Negara harus memastikan fungsi pengawasan berjalan agar hukum tidak “tekuk lutut” di depan korporasi.

​Kepada Komnas HAM, segera lakukan investigasi lapangan. Tindakan menguasai lahan secara paksa tanpa kompensasi adalah pelanggaran HAM nyata terhadap hak ekonomi warga.

Suara Ahli Waris: “Jangan Injak Harga Diri Kami”

​Di waktu yang berbeda, Ilham Hasan, salah satu ahli waris, mengaku telah menempuh jalur administratif sejak 2022. Namun, hingga 2026, mereka hanya disuguhi janji manis tanpa realisasi.

​”Lahan kami adalah satu-satunya sumber hidup. Sekarang lahan itu dikuasai Harita Group secara paksa. Kami menuntut keadilan, bukan belas kasihan!” seru Ilham.

Tuntutan Tegas: Hentikan Operasi Sekarang Juga!

​PKSDA dan PB FORMMALUT menuntut langkah konkret sesegera mungkin:

  1. Hentikan Total seluruh pembangunan di lahan 7,5 hektare milik warga hingga sengketa tuntas secara hukum.
  2. Audit Investigasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap klaim izin Harita Group yang tumpang tindih dengan tanah rakyat.
  3. Atensi Kapolri untuk memastikan proses penyelidikan di tingkat lokal berjalan transparan tanpa intervensi pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Harita Group belum memberikan respon resmi yang mendetail . Sikap bungkam perusahaan di tengah isu pelanggaran HAM dan dugaan tindak pidana ini semakin memicu desakan publik agar pemerintah pusat segera turun tangan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!