x Pulau Seribu Asri

Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus : Memantik Perdebatan Dalam Penegakan Hukum

waktu baca 4 menit
Kamis, 29 Jan 2026 17:19 88 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sudrajat (49), pedagang es gabus asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, memantik perdebatan serius soal penegakan hukum dan potensi impunitas aparat negara.

Insiden yang bermula dari tuduhan penjualan makanan berbahan spons itu berujung pada kekerasan fisik, trauma psikologis korban, serta penyelesaian yang menuai kritik : permintaan maaf dan pemberian hadiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Kemayoran, Jakarta. Sudrajat yang telah puluhan tahun berjualan es gabus mengaku dipukul, ditendang, dan disabet menggunakan selang oleh sejumlah oknum aparat TNI, polisi, serta warga, setelah dituduh menjual makanan beracun berbahan spons Polyurethane Foam (PU Foam).

“Saya dituduh es spons, es racun, dilempar ke muka saya,” ujar Sudrajat sambil menunjukkan luka gores di wajahnya, Selasa (27/1).

Sudrajat telah berupaya menjelaskan bahwa dagangannya merupakan es kue gabus asli. Namun penjelasan tersebut diabaikan. Ia mengaku mengalami kekerasan hingga terjatuh sebelum akhirnya dilepaskan dan diberi uang Rp300.000.

“Sudah bonyok baru dikasih duit,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut pemberian uang tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang kecil. Namun sejak kejadian itu, Sudrajat mengaku trauma dan berhenti berjualan.

“Sudah tiga hari belum jualan. Takut kalau ke Kemayoran dikeroyok lagi,” ujarnya.

Belakangan, tuduhan terhadap Sudrajat terbukti tidak benar. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus, agar-agar, dan cokelat yang dijual Sudrajat aman dan layak dikonsumsi.

Video kejadian itu pun viral di media sosial. Dua aparat yang terlihat dalam video tersebut adalah Serda Hari Purnomo (Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas). Dalam rekaman, Ikhwan dan Hari menyebut es gabus berbahan spons dan bahkan memaksa Sudrajat untuk memakan dagangannya sendiri.

“Yang modar biar kamu, jangan anak-anak kecil,” ucap Serda Hari dalam video tersebut.

Usai viral, Serda Hari dan Aiptu Ikhwan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Selain itu, polisi memberikan sebuah sepeda motor dan amplop berisi uang sebagai modal usaha kepada Sudrajat.

“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Sudrajat,” ujar Ikhwan dalam video yang dirilis Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Pernyataan senada disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono yang menyebut peristiwa tersebut sebagai kesalahpahaman.

Namun, penyelesaian kasus dengan permintaan maaf dan pemberian hadiah menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai tindakan aparat tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Menurutnya, penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh pejabat negara dapat dijerat Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang tindak pidana paksaan dan penyiksaan.

“Perbuatan pejabat yang memaksa seseorang dengan kekerasan hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” kata Erasmus.

Ia juga menegaskan telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, termasuk keterlibatan aparat TNI yang tidak berwenang serta pengambilan keterangan dengan kekerasan.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut peristiwa ini mengandung unsur kekerasan, pelecehan, dan penyebaran disinformasi.

“Ini bukan sekadar salah paham. Ada pemukulan, ada berita bohong tentang makanan. Kata maaf saja tidak cukup, harus diproses secara hukum,” tegas Isnur.

Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai dugaan kekerasan tersebut termasuk dalam kategori penyiksaan, yang merupakan pelanggaran HAM berat.

“Hak bebas dari penyiksaan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun. Permintaan maaf dan hadiah tidak dapat menghapus kejahatan penyiksaan,” ujar Haeril.

Ia memperingatkan bahwa penyelesaian tanpa proses hukum hanya akan memperkuat impunitas aparat dan memperpanjang rantai kekerasan terhadap warga sipil.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menegaskan bahwa pengawasan makanan UMKM merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan puskesmas, bukan polisi atau TNI.

“Kalau ada dugaan makanan berbahaya, seharusnya diuji laboratorium. Bukan main hakim sendiri,” katanya.

Kasus Sudrajat pun menjadi cermin persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia. Di tengah desakan agar aparat berbenah, publik mempertanyakan satu hal mendasar: apakah permintaan maaf dan hadiah dapat menghapus dugaan tindak pidana, atau justru menggerus kepercayaan terhadap negara hukum? (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!