x Pulau Seribu Asri

Pengamat Nilai DPR Jalankan Strategi “Kuda Troya” Lewat Penunjukan Adies Kadir ke MK

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:26 25 Arthur

Viralterkini.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menjalankan strategi politik menyerupai “Kuda Troya” dengan mengusulkan politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yance, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengusulan tersebut yang patut dipertanyakan secara hukum maupun etika kelembagaan.

“Saya melihat ada pola seperti strategi Kuda Troya. DPR seolah menyusupkan Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi melalui proses yang problematik,” ujar Yance saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, istilah Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani kuno yang digunakan untuk menembus pertahanan Kota Troya melalui penyusupan pasukan di dalam patung kuda kayu raksasa.

Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan langkah politik DPR yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan. Yance menyoroti setidaknya tiga persoalan utama dalam proses pencalonan Adies Kadir.

Pertama, DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul, pejabat Sekretariat Jenderal DPR, sebagai calon hakim MK melalui Sidang Paripurna pada Agustus 2025. Namun, belakangan justru muncul nama baru tanpa penjelasan terbuka mengenai status keputusan sebelumnya.

“Secara kelembagaan DPR seharusnya konsisten dengan keputusan paripurna. Sekarang muncul proses baru yang mengajukan Adies Kadir, sementara tidak jelas apa status usulan Inosentius Samsul yang sudah disahkan sebelumnya,” kata Yance.

Kedua, ia menilai mekanisme pengusulan tersebut bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan proses seleksi calon hakim dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.

“Proses ini bisa dikatakan sebagai yang paling buruk dibandingkan dengan seleksi hakim konstitusi pada periode-periode sebelumnya,” ujarnya.

Ketiga, Yance meragukan kapasitas Adies Kadir untuk memenuhi kriteria sebagai negarawan, yang merupakan salah satu syarat utama bagi hakim konstitusi.

Selama menjabat sebagai anggota DPR, Adies dinilai terlibat dalam pembentukan sejumlah undang-undang yang menuai kritik publik karena dianggap tidak partisipatif dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Adies sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025 dan dikaitkan dengan gelombang kemarahan masyarakat terhadap DPR.

Meski Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemudian menyatakan tidak ada pelanggaran etik, peristiwa tersebut dinilai meninggalkan catatan politik yang serius.

“Singkatnya, saya tidak melihat Adies sebagai figur yang dapat memberi kontribusi positif bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga fungsi konstitusional. Justru sebaliknya, ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap MK,” tegas Yance.

Yance menilai, bila proses ini tetap dilanjutkan tanpa perbaikan prosedur dan transparansi, maka legitimasi hakim konstitusi yang dihasilkan dapat dipersoalkan secara hukum dan moral. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!