Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Kredit Foto: Thejakartapost.com Viralterkini.id – Pemerintah terus mempercepat modernisasi sistem perpajakan nasional melalui pemanfaatan platform digital Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memadukan berbagai sumber data guna mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tercatat secara optimal.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa Coretax memungkinkan otoritas pajak melakukan pencocokan data lintas sektor sehingga ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dan aktivitas ekonomi nyata dapat terdeteksi lebih cepat.
“Dengan sistem ini, data dari banyak sumber bisa disandingkan. Dari situ kita bisa melihat mana yang belum masuk ke basis pajak dan mana yang perlu ditindaklanjuti,” kata Purbaya, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi Coretax masih membutuhkan penyempurnaan. Sejumlah kendala teknis masih ditemui dalam proses pengolahan dan integrasi data.
Pemerintah, kata dia, telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memperbaiki kinerja sistem tersebut agar dapat digunakan secara maksimal.
Selain mengandalkan Coretax, Kementerian Keuangan juga mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengawasan perpajakan.
Teknologi ini digunakan untuk menelusuri pola transaksi yang dinilai tidak wajar, termasuk praktik manipulasi nilai ekspor dan impor yang berpotensi menurunkan kewajiban pajak.
“AI membantu kami membaca pola-pola yang mencurigakan, misalnya dalam transaksi perdagangan luar negeri yang nilainya dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya,” ujar Purbaya.
Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target.
Untuk mengejar target tersebut, Purbaya meminta jajaran DJP di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto agar memperkuat fungsi pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai belum sepenuhnya patuh.
Fokus utama diarahkan pada sektor-sektor dengan kontribusi besar namun masih memiliki celah kepatuhan.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bergantung pada penambahan tarif atau kebijakan baru, melainkan juga pada efektivitas sistem administrasi dan kualitas data yang dimiliki pemerintah.
“Kalau datanya rapi dan sistemnya kuat, maka potensi pajak bisa digarap tanpa harus menekan dunia usaha,” ucapnya.
Purbaya juga menilai pembenahan sistem perpajakan perlu dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurutnya, sinergi antara teknologi dan kapasitas aparat menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperbaiki kinerja fiskal negara.
Dengan pemanfaatan Coretax dan teknologi analitik berbasis AI, pemerintah berharap proses pemungutan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan berkeadilan, sekaligus mampu menopang pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (**)
Tidak ada komentar