x Pulau Seribu Asri

Menarik! Pengajar STHI Jentera Nilai Hukum Internasional Tak Lagi Netral, Kekuatan Ekonomi Jadi Penentu

waktu baca 4 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 00:31 68 Arthur

Viralterkini.id – Krisis tatanan dunia dinilai telah menandai berakhirnya narasi lama tentang hukum internasional yang netral dan berbasis aturan.

Realitas global kini bergerak menuju persaingan kekuatan besar yang semakin terbuka, di mana kekuatan ekonomi dan politik menjadi faktor penentu utama dalam hubungan antarnegara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Aria Suyudi, menanggapi pidato Perdana Menteri Kanada Mark Carney dalam forum World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Selasa (20/1/2026).

Dalam pidatonya, Carney secara terbuka menyebut bahwa tatanan internasional berbasis aturan selama ini lebih banyak menjadi narasi nyaman ketimbang realitas yang benar-benar dijalankan secara adil.

“Kita tahu cerita tentang tatanan internasional berbasis aturan sebagian besar palsu. Yang terkuat akan mengecualikan diri bila itu menguntungkan mereka,” ujar Carney, sebagaimana dikutip dari laman resmi Perdana Menteri Kanada.

Carney menyoroti bagaimana aturan perdagangan ditegakkan secara timpang, sementara hukum internasional diterapkan dengan standar ganda tergantung siapa pelaku dan siapa korban.

Menurutnya, dunia saat ini bukan sedang mengalami transisi, melainkan ruptur—sebuah patahan besar dalam sistem global yang selama ini dianggap mapan.

Menanggapi hal tersebut, Aria menilai pernyataan Carney mencerminkan pengakuan terbuka bahwa legitimasi hukum internasional, khususnya di bidang perdagangan dan ekonomi global, tengah mengalami kemerosotan serius.

“Selama ini kita seolah berpura-pura bahwa ada tatanan hukum internasional yang netral. Padahal, dalam praktiknya, tatanan itu sangat dipengaruhi negara-negara dengan posisi ekonomi dominan,” ujar Aria dikutip dari Hukumonline, Jumat (23/1/2026).

Ia mencontohkan mekanisme World Trade Organization (WTO) yang secara normatif menganut sistem multilateral. Namun dalam praktik, sistem tersebut kerap lumpuh ketika negara dengan kekuatan ekonomi besar mengambil sikap sepihak.

Salah satu contoh paling nyata adalah kebuntuan Appellate Body WTO sejak 2019, akibat pemblokiran pengangkatan hakim oleh Amerika Serikat.

“Secara normatif WTO multilateral, tapi ketika satu negara dominan menolak sistem itu, seluruh mekanisme bisa berhenti. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak bekerja di ruang hampa kekuasaan,” jelas Aria.

Menurutnya, kondisi tersebut menandai pergeseran dari rule-based order menuju relational power order, di mana keberlakuan hukum sangat bergantung pada relasi kekuatan dan kepentingan strategis antarnegara. Aturan tetap ada, namun penerapannya tidak lagi universal.

Dalam konteks itu, Aria menilai praktik koersi ekonomi, seperti sanksi unilateral, perang tarif, hingga tekanan melalui rantai pasok, semakin lazim digunakan sebagai instrumen politik luar negeri.

Praktik tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip non-intervensi yang selama ini menjadi fondasi hukum internasional.

“Ini jelas bentuk tekanan yang bertujuan memengaruhi kebijakan negara lain secara terang-terangan. Dulu praktik semacam ini dilakukan secara halus, sekarang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Aria juga menyoroti bahwa kedaulatan negara tidak lagi cukup dilindungi oleh norma tertulis semata, seperti Piagam PBB. Negara, khususnya negara dengan kekuatan menengah, dituntut memiliki otonomi strategis yang nyata agar mampu bertahan dalam dinamika global yang semakin keras.

Dalam pidatonya di Davos, Carney menawarkan pendekatan values-based realism, yakni sikap realistis yang tetap berlandaskan nilai-nilai fundamental seperti kedaulatan, integritas wilayah, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kanada, di bawah kepemimpinannya, juga mulai menggeser strategi dengan memperkuat industri domestik serta membangun kemitraan strategis lintas kawasan, termasuk dengan Uni Eropa dan negara-negara Asia.

Bagi Aria, pendekatan tersebut relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kekuatan menengah. Ia menilai Indonesia perlu bersikap jujur terhadap realitas global dan tidak lagi sepenuhnya menggantungkan diri pada tatanan multilateral yang kian rapuh.

“Indonesia perlu memperkuat fondasi ekonomi domestik dan secara aktif membangun aliansi strategis dengan sesama negara kekuatan menengah. Perjanjian dengan kelompok kecil tapi efektif justru lebih realistis dibanding menunggu konsensus global yang semakin sulit dicapai,” ujarnya.

Aria menambahkan, dunia saat ini bergerak menuju fragmentasi hukum internasional yang bersifat polisentrik. Artinya, hukum global tidak lagi tunggal dan seragam, melainkan terpecah ke dalam blok-blok regional dan sektoral sesuai kepentingan masing-masing.

“Aturan tetap ada, tapi keberlakuannya sangat bergantung pada siapa teman Anda dan seberapa kuat posisi Anda. Ini realitas baru yang tidak bisa dihindari,” pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!