x Pulau Seribu Asri

KUHP Baru Terus Disorot, Aturan Pidana Korporasi Dinilai Masih Kabur

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 00:01 79 Arthur

Viralterkini.id – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Salah satu sorotan utama adalah belum adanya kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi.

Partner & Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah, menilai ketidakjelasan ruang lingkup tindak pidana korporasi berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, berbagai perbuatan yang secara tradisional melekat pada individu dapat ditarik menjadi tanggung jawab korporasi tanpa batasan yang jelas.

“Permasalahan utama dalam KUHP terkait korporasi adalah bahwa korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Bisa dibayangkan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan; apakah hilangnya nyawa seseorang, pencemaran nama baik, penghinaan, atau perbuatan tidak menyenangkan juga dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi,” ujar Chandra dalam diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1).

Ia menegaskan, jika batasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, maka prinsip kepastian hukum menjadi problematis.

“Padahal, kita harus tahu secara jelas perbuatan apa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Chandra juga mengkritik pandangan yang menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen penggerak ekonomi.

Menurutnya, esensi penegakan hukum bukanlah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maupun mengejar penerimaan negara.

“Saya tidak sepakat jika tujuan penegakan hukum adalah menggerakkan ekonomi. Itu bukan esensinya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh diarahkan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika hukum digerakkan untuk mendapatkan PNBP, yang terjadi adalah trading: trading kekuasaan dan trading pasar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, inti utama adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan tersebut, baik berupa tindakan aktif maupun kelalaian.

“Berbuat berarti ada unsur kesengajaan, sementara tidak berbuat berarti lalai,” jelasnya.

Namun demikian, Chandra menilai terdapat kelemahan dalam perumusan pasal-pasal KUHP terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya ketidaksinkronan antara subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban dengan subjek yang dijatuhi sanksi pidana.

“KUHP menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada korporasi maupun pengurusnya. Tetapi sanksi pidana justru hanya dijatuhkan kepada korporasi,” ujarnya.

Menurutnya, secara prinsipil, pihak yang bertanggung jawab seharusnya juga menjadi pihak yang dapat dikenai sanksi.

Chandra juga menegaskan bahwa tidak semua pengurus atau beneficial owner dapat serta-merta dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Pertanggungjawaban hanya dapat dikenakan kepada pihak yang secara nyata melakukan perbuatan pidana (actus reus) atau lalai menjalankan kewajiban hukum yang melekat padanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan penuh korporasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan standar teknis yang berlaku.

“Tingkat compliance terhadap aturan harus dijalankan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak selalu tepat jika hanya berorientasi pada pemidanaan penjara.

Menurutnya, pendekatan kemanfaatan hukum dan ekonomi perlu dikedepankan dalam menangani kejahatan berbasis bisnis.

Ia menyebutkan, pendekatan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Sering kali penuntutan berjalan, tetapi manfaat ekonominya tidak ada,” ujarnya.

Menurut Prof. Asep, kejahatan korporasi memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana konvensional seperti pembunuhan.

“Genusnya berbeda. Jangan semua diselesaikan dengan penjara,” tegasnya.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tanpa menghentikan aktivitas ekonomi.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Prof. Asep menilai pengaturan dalam KUHAP baru telah memperjelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pengendali dan penerima manfaat korporasi.

“Jangan hanya terpaku pada akta pendirian. Lihat ke mana aliran uangnya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana bisnis itu dijalankan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!