Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Kredit Foto: Kompas.com Viralterkini.id – Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026).
Usai pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa penyidik KPK menggali keterangannya seputar kunjungan kerja ke Arab Saudi saat ia mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Dito, kunjungan tersebut merupakan bagian dari forum internasional yang membahas peluang kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, termasuk di bidang olahraga.
“Waktu itu ada penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut saya bawa untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tidak hanya Kemenpora, tetapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga lain,” ujar Dito kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Dito menegaskan, dalam kunjungan tersebut tidak ada pembahasan khusus terkait tambahan kuota haji. Namun, ia mengakui bahwa dalam pertemuan bilateral, Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama dengan Indonesia.
“Saat itu yang dibahas antara lain investasi, kemudian kalau tidak salah juga Ibu Kota Nusantara. Dan memang kalau ke Arab Saudi, topik yang ada di benak masyarakat Indonesia pasti juga soal haji,” katanya.
Ia menambahkan, pembicaraan terkait haji lebih menyinggung aspek pelayanan, bukan mengenai penambahan kuota secara spesifik.
“Seingat saya itu bagian dari obrolan saat makan siang Presiden Jokowi dengan Mohammed bin Salman. Bukan soal kuota tertentu, tetapi lebih ke pelayanan haji, karena haji kita memang membutuhkan banyak dukungan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat menanyakan perihal orang terdekatnya, yakni mertuanya yang merupakan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan. Namun, ia menegaskan pertanyaan tersebut bersifat sangat terbatas.
“Enggak ada pembahasan soal Maktour. Hanya ditanya bagaimana dengan Pak Fuad saja, itu pun singkat. Cuma satu pertanyaan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 turut menyeret nama Fuad Hasan.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Meski demikian, Fuad Hasan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi satu-satunya pihak yang dicegah ke luar negeri dalam perkara tersebut tanpa status tersangka.
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. (**)
Tidak ada komentar