x Pulau Seribu Asri

Polemik Sidang Haji Halim Memanas, KY Siap Tindak Hakim PN Palembang Jika Langgar Etik

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 20:49 106 Arthur

Viralterkini.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara pengusaha asal Sumatera Selatan, Kms. H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KY, Anita Kadir, menanggapi polemik proses persidangan Haji Halim yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran kode etik sesuai KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Hakim, KY pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Anita sebagaimana di kutip dari Inilah.com, Jumat (23/1/2026).

Anita menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum Haji Halim, Jan S. Marinka, telah mengajukan surat permohonan pemantauan persidangan ke KY dengan nomor 1010/KY/XII/2025/LM/S. Atas permohonan tersebut, KY menyatakan menyetujui dan melakukan pemantauan langsung jalannya persidangan di PN Palembang.

“KY telah melakukan pemantauan dengan mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Selama pemantauan tersebut, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH,” jelas Anita.

Ia menegaskan, hingga saat ini KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Haji Halim yang dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus pengusaha dermawan asal Sumatera Selatan, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Kepergiannya memicu polemik dan kritik dari berbagai pihak terkait proses hukum yang tetap berjalan meski almarhum berada dalam kondisi sakit parah dan lanjut usia.

Pihak keluarga menyayangkan proses persidangan yang tetap dilaksanakan ketika Haji Halim, yang berusia 88 tahun, dalam kondisi kritis. Bahkan, almarhum disebut sempat menjalani persidangan dalam keadaan terbaring di tempat tidur pasien dengan tangan terpasang infus.

Seorang kerabat almarhum yang enggan disebutkan namanya menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan melanggar rasa keadilan.

“Seluruh toke-toke kasus pelanggaran kebun bisa bayar denda, sedangkan pribumi Haji Halim, yang juga pendukung Presiden Prabowo, justru dipidana, tidak boleh membayar denda. Dalam kondisi sekarat, beliau dipaksa sidang, dicekal ke luar negeri untuk berobat dengan dokter langganannya, dan akhirnya meninggal dunia. Ini kejahatan luar biasa yang dialami Haji Halim,” ujar kerabat tersebut, Kamis (22/1/2026).

Kerabat itu juga menyebut Haji Halim diduga menjadi korban kriminalisasi dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disebut-sebut mendapat atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi.

“Sejak awal, pihak rumah sakit, dokter Kejati, penasihat hukum, dan keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim sudah lansia, berusia 88 tahun, sakit permanen, dan berpotensi mengalami sudden death,” lanjutnya.

Namun demikian, menurut keluarga, proses hukum tetap dijalankan. Haji Halim bahkan sempat menjalani penahanan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.

“Semoga Allah memberikan keadilan bagi Kms. H. Abdul Halim Ali,” tuturnya.

Kerabat tersebut juga menambahkan bahwa Haji Halim disebut tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai catatan, Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, namun langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!