Pemprov DKI Imbau Perkantoran Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem_ilustrasi Viralterkini Viralterkini.id, Jakarta – Badai disertai curah hujan tinggi yang terus melanda Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat melakukan langkah antisipasi. Tidak hanya sektor pendidikan, kini perkantoran di Jakarta juga diminta mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini menyusul peringatan dini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan meningkat dalam beberapa hari ke depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengeluarkan Surat Edaran resmi pada Kamis (22/1) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan agar menyesuaikan jam kerja karyawan.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keselamatan pekerja di tengah risiko banjir serta gangguan transportasi akibat cuaca buruk, tanpa menghambat roda perekonomian.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin, Jumat (23/1).
Meski WFH sangat dianjurkan, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Perusahaan yang beroperasi 24 jam atau melayani masyarakat secara langsung tetap diizinkan beraktivitas dengan penyesuaian khusus.
Adapun sektor yang masuk dalam kategori pengecualian meliputi layanan kesehatan dan medis, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar.
Saripudin menegaskan, penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan. Ia juga menekankan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh dikurangi selama penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan,” kata Saripudin.
Sekolah Kembali Terapkan PJJ
Sejalan dengan imbauan WFH, sektor pendidikan di Jakarta telah lebih dulu mengambil langkah preventif. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 28 Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil demi memastikan keselamatan peserta didik di tengah ancaman cuaca ekstrem.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1).
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi terkait perkembangan cuaca serta kondisi banjir di wilayah Jakarta. (dp)
Tidak ada komentar