x Pulau Seribu Asri

Perdebatan Peran Advokat Ditunjuk atau Mendampingi?

waktu baca 10 menit
Kamis, 22 Jan 2026 17:36 169 Arthur

Oleh : Thomas Ch. Syufi

Atornatus fere in omnibus personam represestat” (seorang pembela mewakili orang dalam perkaranya secara bulat). 

KUTIPAN dalam bahasa Latin di atas mengawali tulisan ini, yang merekam dinamika perdebatan antara kami selaku kuasa hukum terdakwa dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis, 15 Januari 2026. Perdebatan tersebut berkisar pada isu apakah terdakwa wajib didampingi advokat atau harus ditunjuk penasihat hukum oleh pengadilan.

Perdebatan itu pada akhirnya berujung pada keputusan majelis hakim yang menerima argumentasi kami sebagai kuasa hukum, dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Perdebatan sangat sengit dengan durasi waktu sekitar satu jam lebih dan sidang diskorsing sekitar tiga kali itu dimulai ketika kami kuasa hukum mengajukan keberatan kepada Yang Mulia majelis hakim yang mengadili perkara a quo mengundang para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar duduk di kursi pemeriksaan saksi untuk dimulainya prosses pemeriksaan.

Kami pun mengajukan keberatan kepada  hakim karena terdakwa baru saja menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya pada tanggal 15 Januari 2026. Juga Terdakwa baru memberikan salinan surat dakwaan jaksa kepada kami kuasa hukum. 

Dan, karena itu diberi kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara dengan kami selaku kuasa hukum; apakah terdakwa mengajukan eksepsi/ keberatan atau tidak? Dan Terdakwa juga belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa.

Namun, pendapat kami itu dibantah oleh majelis hakim bahwa dakwaan sudah dibacakan oleh jaksa pada Minggu lalu, 8 Januari 2026. Dan telah ditetapkan pada Kamis, 15 Januari 2026, adalah acara pemeriksaan saksi. Namun, kami tetap menolak karena itu bertentangan dengan hukum formil (acara).

Setidaknya, terdakwa harus diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas kualitas isi dakwaan itu; apakah dakwaan dibuat sudah sesuai dengan syarat formil atau tidak, termasuk kompetensi relatif dan absolut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP:

“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukumnya mengemukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau keberatan lainnya, hakim melalui putusan sela, memberikan putusan atas keberatan tersebut.”

Dakwaan adalah mahkota dari persidangan  sebelum memasuki pokok perkara atau pembuktian yang merupakan jantung persidangan, harus diuji lebih dahulu apakah dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagai dominus litis (penguasa atau pengedali utama perkara pidana/proses penuntutan) ini sudah memenuhi syarat formil, dibuat dengan cermat dan lengkap serta memenuhi sistematik pembuatan surat dakwaan atau tidak.

Tujuannya, agar dakwaan tidak deviasif dan menabrak norma, prosedur, dan menyiksa prinsip  keadilan serta kemanusiaan, yang membuat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan menyesatkan (misleading). Akibat dari jaksa penuntut umum telah membangun istana pasir, meletakkan dakwaan atas dasar bukti-bukti yang invalid, sementara hukum menuntut bukti, bukan kata-kata (facta non verba).

Berangkat dari alasan ini memungkinkan terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan atas dakwaan perihal syarat-syarat formil menurut hukum acara pidana, antara lain, pengadilan tidak berwenang mengadili, atau dakwaan tidak memenuhi syarat formil, yang akan diputuskan hakim melalui putusan sela. 

Keberatan ini bisa mencakup ketidakwewenangan absolut (peradilan mana yang berhak mengadili perkara tersebut) dan relatif (wilayah hukum pengadilan). Juga surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak memenuhi syarat formil (Pasal 143 KUHAP), maka batal demi hukum, termasuk hal-hal yang yang terkait dengan prosedur atau hukum acara yang tidak sesuai. 

Inilah objek eksepsi atau keberatan yang kami sampaikan di ruang sidang yang mulia, namun Yang Mulia hakim tetap mengatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang sudah diajukan oleh jaksa. 

Tetapi kami konsisten menolak dan menyampaikan terdakwa memang sudah mendengar dan membaca dakwaan oleh jaksa, tetapi terdakwa belum memahaminya isi dan tujuan dari surat dakwaan a quo, karena ia belum didampingi oleh kuasa hukum. Karena, secara normatif “Tesangka atau terdakwa wajib didamping oleh kuasa hukum”.

Setelah kami menyebut kalimat terdakwa belum atau wajib didampingi kuasa hukum, di sinilah perdebatan makin alot dan serius. Bahkan hakim ketua mengetuk palu sidang dan menyuruh saya keluar ruang sidang saat saya terlibat dalam perdebatan di ruang sidang. 

Namun, saya berjibaku saja di ruang sidang untuk menyampaikan hak-hak Terdakwa sesuai hukum acara, karena menurut saya kebenaran hanya dapat digali dan ditemukan di ruang perdebatan. 

Di momen ini juga saya ingin klarifikasi rumor atau isu yang berkembang di luar bahwa saya mengusir hakim di ruang sidang adalah tidak benar, karena saat itu saya tengah menyampaikan pendapat di ruang sidang soal hak terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan, tetapi hakim ketua mengetuk palu dan menyuruh saya keluar, lalu saya secara spontan merespons otomatis (refleks) dengan mengatakan, begitu Yang Mulia saja yang keluar.

Saya lakukan itu tanpa punya intention, niat apa pun, karena tidak ada jeda waktu sedetik pun setelah hakim mengetuk palu menyuruh saya keluar ruang sidang saat kami advokat tengah all out membela hak-hak korban sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebab, menurut hakim, dalam KUHAP tidak diatur kata wajib didampingi, tetapi advokat ditunjukkhusus bagi Terdakwa tidak mampu dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. 

Namun, kami berpendapat meskipun dalam KUHAP tidak secara detail dan eksplisit menyebut terdakwa wajib didampingi kuasa hukum, tetapi setidaknya kata ditunjuk itu sudah memiliki makna yang luas bagi peran advokat.

Kata wajib menunjukkan sebuah sifat imperatif (dwingend recht), yang berarti norma hukum tersebut bersifat memaksa, wajib ditaati, dan tidak boleh diabaikan oleh para pihak, termasuk penyidik,  jaksa, dan hakim, agar terwujudnya perlindungan hak asasi manusia, persamaan di depan hukum (the equality before the law), dan peradilan yang adil dan jujur (fair trial).  

Di mana, KUHAP merupakan lex generalis yang mengatur kewenangan dan peran penegak hukum, baik polisi, jaksa,  hakim, dan pengacara secara general dan abstrak. Karena hal tersebut diatur secara teknis dalam undang-undang sektoral atau lex specialis.

Misalnya, dalam UU. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kejaksaan, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tetapi secara  terminologi hakim wajib menunjuk advokat secara mutatis mutandis advokat menjalankan fungsi dan perannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,  mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu, serta berfungsi sebagai penegak hukum yang memperjuangkan keadilan  dan menegakkan hak asasi manusia. Atau sebagaimana dalam filosofinya, fungsi adalah menjalankan peran antara lain, consultation (konsultasi), accompany (mendampingi), advice (menasihati), dan defend (membela).

Jelas, peran advokat adalah luas, karena itu dalam KUHAP tidak bisa disebutkan secara terang dan tegas tentang peran dan fungsi advokat karena semunya sudah diatur dalam undang-undang advokat. Karena, itu secara gramatikal hukumnya bahwa tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh advokat adalah benar. 

Apalagi tujuan hukum acara pidana jelas, yaitu membatasi kesewenang-wenangan, dan melindungi hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. Tidak dapat dibenarkan dalam rangka/demi mencari atau menegakkan kebenaran materil dengan menabrak hukum formil, atau menegakkan keadilan dengan  proses yang tidak adil. Karena sejatinya, hukum dibuat untuk kemanusiaan (menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia), bukan kemanusiaan untuk hukum. 

Di sinilah advokat memainkan peran penting dalam membela dan mempertahankan prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang merupakan pangkal dari nilai-nilai kebaikan dan kebahagiaan universal. Jadi, profesi advokat, yang dianggap sebagai “officium nobile” atau pekerjaan mulia/terhormat, yang pertama kali diperkenalkan pada zaman Romawi kuno.

Secara historis, advokat berakar dari kata Latin “advocatus”, yang dalam tradisi hukum Romawi ”advocatus” mengandung empat kata sifat, yaitu companion (pendamping), helper (penolong), defender (pembela), dan advisor (penasehat).

Advokat sebagai salah satu catur wangsa bergeming menjadi suri tauladan bagi profesi penegak hukum lainnya. Karena ia memiliki posisi sangat strategis dan vital dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan. 

Advokat merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang memiliki peranan sangat luas dalam penegakan hukum dan keadilan, yakni berperan melakukan advokasi atau pendampingan hukum di semua jenjang pemeriksaan, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan (hakim). Dan tugas advokat tidak melulu membela kepentingan klien, tetapi peran krusial yang dimiliki advokat juga adalah menegakkan keadilan. 

Saking mulianya profesi advokat karena tugasnya membela semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang lemah di hadapan penguasa dan kekuasaan yang lalim dan despotis, makanya profesi advokat yang awalnya di zaman Romawi kuno disebut preator  (pembela) ini amat dihargai dan dimuliakan sehingga dinamakan officium nobilium atau profesi yang mulia. 

Disebut profesi mulia karena advokat dalam menunaikan tugas kepengacaraannya atas dasar panggilan jiwa, bukan pekerjaan semata, apalagi menjelma menjadi profesi manipulative dan komersial.

Atas alasan filosofis dan normatif tersebut, pengacara berhak dan wajib mendampingi tersangka atau terdakwa secara bulat untuk perkaranya dalam setiap tingkatan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan. 

Terdakwa sebagai wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dijamin oleh asas praduga tak bersalah (pressumption of innocence), atau dikenal juga dalam asas hukum internasional, “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh pengadilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum).

Karena, itu para catur wangsa yang terdiri dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus  lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum, terutama memenuhi hak asasi dari tersangka atau terdakwa, termasuk menciptakan sistem peradilan yang fair trial dan manusiawi, sebagai manifestasi dari prinsip due process of law (proses hukum harus adil, sesuai prosedur, dan melindungi HAM), sekaligus wujud dari rule of law (menjunjung supremasi hukum), bukan rule by law (kekuasaan berdaulat di atas hukum). 

Bila penegak hukum, terutama para hakim deviasif dalam menegakkan hukum, lalu siapa lagi yang diharapan oleh para pencari keadilan, atau meminjam ungkapan Decimus Iunius Iuvenalis atau Juvenalis (60-127 M), penyair Romawi kuno, “custodiet ipsos custodies” (siapa yang akan menjaga para penjaga?)

Padahal, banyak orang, telah percaya kepala pengadilan sebagai ‘nec curia deficeret injustitia exhibenda’ (pengadilan adalah istana di mana dewi keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma wangi akan keadilan). Maka,  tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon, ad officium justiciariourum spectat unicuique coram eis placiatanti justiciam exhibere.

Akhirnya, kami kuasa hukum mengapresiasi kepada Yang Mulia para majelis hakim yang arif dan bijaksana telah memutuskan untuk menerima dalil dan alasan-alasan kami kuasa hukum, dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya, Kamis, 22 Januari 2026! Liberte.

*) Penulis adalah salah satu kuasa hukum terdakwa, dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights/POHR.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!