x Pulau Seribu Asri

Skandal Dermaga Apung di Papua Barat Rp21 Miliar Terkuak, Tiga Pejabat dan Kontraktor Langsung Ditetapkan Tersangka

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 14:15 63 Arthur

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDE (High Density Polyethylene) di Sowi Marampa. Ketiganya masing-masing berinisial BHS, OW, dan MA.

BHS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2016, OW merupakan PPK tahun 2017, sedangkan MA merupakan pihak ketiga selaku penyedia jasa dari PT Ikra Visindo Teknologi.

Dua tersangka, yakni BHS dan OW, langsung ditahan di Lapas Manokwari. Sementara tersangka MA belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam proyek Dermaga Speedboat Marampa, yakni BHS, OW, dan MA,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., Selasa (20/1/2026).

Agustiawan menjelaskan, penyidikan perkara ini belum mengarah pada penelusuran aliran dana atau pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Sampai hari ini kami belum masuk ke sana. Nanti dalam proses selanjutnya, baik di tahap penuntutan maupun persidangan, hal itu bisa terungkap,” ujarnya.

Proyek Dermaga Speedboat Marampa dianggarkan melalui DPA Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 dengan sumber Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp20 miliar. Dalam proses perencanaannya, tersangka BHS disebut menyusun sendiri perencanaan proyek tanpa melibatkan konsultan perencana.

Pada tahap pelaksanaan, BHS bersama MA diduga merekayasa progres pekerjaan sehingga seolah-olah proyek telah selesai 100 persen. Keduanya menerbitkan dokumen PHO dan FHO pada 15 Desember 2016, meskipun pekerjaan belum memenuhi kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan.

“Pembayaran dilakukan 100 persen untuk dermaga tipe A dan tipe B. Setelah itu, BHS kembali mengusulkan anggaran pada tahun 2017 dengan dalih pemeliharaan,” jelas Agustiawan.

Pada Tahun Anggaran 2017, DPA Dinas Perhubungan kembali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp4 miliar. Dalam pelaksanaannya, Pokja I Dinas Perhubungan menetapkan kerja sama operasi (KSO) antara PT Mega Wosi Papua dan PT Ikra Visindo Teknologi.

Agustiawan menambahkan, dalam pelaksanaan tahap lanjutan, tersangka OW selaku PPK bersama almarhum YO selaku Kepala Cabang PT Ikra Visindo Teknologi serta konsultan pengawas menerbitkan dokumen kemajuan pekerjaan tahap V seolah-olah telah mencapai 100 persen, padahal secara kualitas dan kuantitas tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2016–2017 mencapai lebih dari Rp21 miliar.

“Dua tersangka kami tahan di Lapas Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!