Viralterkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini OJK gunakan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan.
Kewenangan ini bersumber dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Gugatan tersebut bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).
OJK mengajukan gugatan setelah melakukan penilaian atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dalam menjalankan kewenangan ini, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan, OJK memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2025.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 antara lain mengatur secara berurutan mengenai:
a. Kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan oleh OJK;
b. Tujuan pengajuan gugatan dalam rangka pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
c. Pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
d. Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan
e. Laporan pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (**)
Tidak ada komentar